MALANG, JAVATIMES – Rencana penutupan sementara jalur nasional Gondanglegi–Balekambang mulai Mei hingga Juni menuai sorotan keras dari berbagai pihak. Penutupan akses yang menjadi jalur utama menuju kawasan wisata pantai selatan Kabupaten Malang itu dinilai sebagai dampak dari lemahnya perencanaan proyek dan dugaan pengabaian aspek keselamatan serta analisis dampak lalu lintas sejak awal pengerjaan.
Site Operational Manager proyek, Muhammad Hamzah, menyampaikan bahwa opsi penutupan sementara jalur muncul akibat meningkatnya volume kendaraan wisatawan yang membuat proses pengerjaan pelebaran dan perbaikan jalan tidak berjalan maksimal. Namun, kebijakan tersebut hingga kini masih dalam tahap pembahasan dengan instansi terkait.
Ketua DPC LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Malang, Dedik Siswanto, menilai wacana penutupan jalur justru memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola proyek pembangunan jalan nasional tersebut.
Menurut Dedik, sejak awal pelaksanaan proyek, pihak pelaksana yakni PT Djaya Konstruksi dan Moderna Co. Telah beberapa kali diingatkan terkait dugaan pengabaian dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDAL Lalin) serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (K3K).
“Kalau sejak awal AMDAL Lalin dan manajemen rekayasa lalu lintas dijalankan secara benar, masyarakat tidak akan menjadi korban kemacetan dan potensi penutupan jalan total seperti sekarang. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan perencanaan,” tegas Dedik.
Ia menambahkan, proyek strategis yang menggunakan anggaran negara seharusnya mengutamakan keselamatan pengguna jalan serta kepastian akses masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan publik dan hambatan aktivitas ekonomi warga.
Dedik juga menyoroti potensi konsekuensi hukum apabila benar ditemukan pelanggaran terhadap kewajiban AMDAL Lalin maupun standar keselamatan konstruksi. Sebab, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap proyek pembangunan jalan wajib memperhatikan dampak lalu lintas dan sistem pengamanan kerja untuk mencegah kerugian masyarakat.
“Jika pekerjaan dilakukan tanpa memperhatikan AMDAL Lalin dan standar K3K, maka itu bukan sekadar kelalaian teknis, tetapi dapat masuk dalam dugaan pelanggaran administrasi bahkan hukum yang harus dievaluasi oleh pemerintah maupun aparat pengawas,” lanjutnya.
LSM Gerbang Indonesia mendesak pemerintah pusat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN), serta instansi pengawas terkait untuk turun langsung melakukan audit lapangan terhadap progres proyek, legalitas dokumen pendukung, hingga dampak sosial yang ditimbulkan kepada masyarakat pengguna jalan
.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah tidak hanya fokus mengejar target pembangunan infrastruktur menuju kawasan wisata selatan, namun tetap menjamin hak keselamatan dan kenyamanan publik selama proses pembangunan berlangsung.
(Tim)

Komentar