![]() |
| Ilustrasi (AI) |
Bukan karena kelangkaan. Bukan pula karena distribusi terhambat. Masalahnya justru berada di dalam tubuh kelompok itu sendiri.
Sepanjang 2026, anggota Poktan Jaya Makmur hanya bisa menatap pupuk subsidi dari kejauhan. Mereka tercatat dalam RDKK, hak mereka ada, namun aksesnya tertutup rapat. Penyebabnya satu, yakni ketua kelompok, SN, disebut masih menunggak utang di kios resmi pupuk subsidi.
“Sepanjang tahun ini kami tidak bisa nebus pupuk. Alasannya karena ketua masih punya utang di kios,” ungkap salah satu anggota, dengan nada getir.
Bagi petani, pupuk bukan sekadar kebutuhan, ia adalah penentu hidup dan mati hasil panen. Ketika akses itu terhenti, yang terjadi bukan sekadar kerugian, melainkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan usaha tani mereka.
Ironisnya, di tengah kebuntuan itu, para petani dipaksa mencari jalan keluar sendiri. Sebagian terpaksa membeli pupuk dari kelompok lain dengan harga yang jauh lebih mahal.
“Kalau beli ke kelompok lain ya jelas lebih mahal. Tapi mau bagaimana lagi, daripada tidak nanam,” lanjutnya.
Cerita serupa datang dari anggota lain. Ia mengaku sudah satu tahun penuh tak bisa menebus pupuk subsidi.
“Sejak tahun lalu sudah tidak bisa ambil pupuk,” ujarnya singkat.
Alasannya tetap sama, utang yang belum dilunasi.
“Katanya kalau masih punya tanggungan, pupuk tidak bisa ditebus,” imbuhnya.
Namun persoalan tak berhenti di situ. Dugaan pelanggaran lain kembali menyeruak, menambah daftar panjang keganjilan di tubuh Poktan Jaya Makmur.
Seorang anggota mengaku pernah memergoki langsung sang ketua menjual pupuk subsidi kepada pihak di luar kelompok.
“Saya pernah lihat sendiri. Dijual ke orang luar, harganya juga lebih mahal,” katanya.
Praktik itu, jika benar, bukan sekadar pelanggaran etika kelompok, melainkan bentuk penyimpangan serius terhadap aturan distribusi pupuk subsidi yang seharusnya tepat sasaran.
Lebih jauh, ia menuding tidak ada transparansi dalam pengelolaan hasil penjualan tersebut.
“Tidak ada laporan. Tidak jelas uangnya ke mana. Yang jelas bukan ke kas kelompok,” tegasnya.
Di sisi lain, SN tak sepenuhnya membantah. Ia mengakui adanya tanggungan di kios pupuk subsidi, bahkan menyebut nominalnya.
“Sekitar Rp7 juta,” ujarnya.
Utang itu, menurutnya, berasal dari penebusan pupuk pada periode 2025 yang belum terbayar hingga kini.
“Sejak penebusan terakhir,” katanya singkat.
Namun, SN tak memberikan penjelasan rinci ke mana aliran dana kelompok hingga utang tersebut tak kunjung dilunasi. Ia hanya menyebut bahwa pembayaran kini mulai dicicil.
Pengakuan itu diperkuat oleh pihak kios. Desi, admin kios pupuk subsidi di Banaran Kulon, membenarkan adanya tunggakan tersebut.
“Sekitar Rp7 juta,” ucapnya.
Ia juga mengungkap fakta yang lebih mencengangkan, di mana sejak Oktober 2025, Poktan Jaya Makmur tidak pernah lagi menebus pupuk.
“Terakhir itu Oktober 2025,” katanya.
Padahal, pupuk subsidi untuk tahun 2026 masih tersedia penuh di kios alias tidak tersentuh sama sekali.
“Full RDKK 2026 (masih ada). Belum diambil,” jelasnya.
Artinya, persoalan ini bukan soal ketersediaan, melainkan pengelolaan. Hak petani ada, stok tersedia, tetapi akses terkunci oleh persoalan internal.
Desi menambahkan, sebagian utang memang telah dicicil pada April 2026.
“Sudah bayar Rp5,5 juta. Sisa sekitar Rp1,65 juta,” bebernya.
Meski demikian, fakta bahwa seluruh anggota kelompok tak bisa mengakses pupuk selama satu tahun penuh memunculkan pertanyaan besar, ke mana aliran uang hasil penebusan sebelumnya?
Dan lebih jauh lagi, siapa yang sebenarnya dirugikan, dan siapa yang diuntungkan?
Kisruh di Poktan Jaya Makmur kini tak lagi sekadar soal aset yang diduga disalahgunakan. Ia telah menjelma menjadi persoalan sistemik, minimnya transparansi, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan yang merugikan banyak petani.
Di tengah situasi ini, para anggota hanya bisa berharap ada intervensi dari pihak terkait. Sebab jika dibiarkan, bukan hanya pupuk yang tak tersalurkan, tetapi kepercayaan petani terhadap sistem yang seharusnya melindungi mereka bisa runtuh sepenuhnya.
(AWA)

Komentar