Perkuat Payung Hukum Infrastruktur, Dinas PUPR Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi -->

Javatimes

Perkuat Payung Hukum Infrastruktur, Dinas PUPR Jombang Matangkan Raperda Jasa Konstruksi

javatimesonline
28 April 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Profesionalisme dan kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Jombang akan segera memiliki fondasi hukum yang lebih kuat. Melalui Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang kini tengah serius menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.


Langkah ini ditandai dengan digelarnya rapat koordinasi lintas sektoral di Aula Dinas PUPR Jombang, Jumat (24/4/2026). Regulasi ini diproyeksikan menjadi "kitab suci" baru dalam pembinaan, pengawasan, dan pengembangan sektor konstruksi di Kota Santri.

Ciptakan Iklim Konstruksi yang Sehat

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, memimpin langsung diskusi yang dihadiri oleh jajaran penting mulai dari Inspektorat, DPMPTSP, Dinas Perkim, hingga jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang.

Bustomi menegaskan bahwa regulasi ini sangat mendesak demi menjamin standarisasi dan kualitas pembangunan fisik di Jombang agar tetap berada pada level tertinggi.


"Penyusunan Raperda ini adalah upaya strategis kita untuk menciptakan iklim jasa konstruksi yang sehat. Kami ingin memastikan adanya kepastian hukum, baik bagi penyedia jasa maupun pengguna jasa. Tujuannya jelas: tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkualitas standar nasional," tegas Bustomi.


Fokus Utama Raperda: Dari Standar K4 hingga Pemberdayaan Lokal

Dalam forum tersebut, pembahasan berlangsung dinamis dengan menitikberatkan pada beberapa poin krusial:


Penyelarasan Aturan: Menyesuaikan regulasi daerah dengan undang-undang yang lebih tinggi agar tidak terjadi tumpang tindih.


Standar K4: Penguatan sistem keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam setiap proyek fisik.


Integrasi Perizinan: Memudahkan sistem perizinan berusaha yang tetap mengedepankan aspek pengawasan ketat.


Pemberdayaan Lokal: Memberikan ruang bagi penyedia jasa konstruksi lokal agar lebih kompetitif dan profesional di tanah kelahiran sendiri.


Menuju Tata Kelola Modern


Dinas PUPR ingin memastikan tidak ada celah hukum yang menghambat investasi maupun pelaksanaan proyek di lapangan. Dengan aturan yang jelas, penyelenggaraan infrastruktur diharapkan berjalan lebih tertib dan profesional.

Setelah tahap penyempurnaan substansi ini rampung, naskah Raperda akan segera diserahkan ke DPRD Kabupaten Jombang untuk diproses ke tahap legislasi hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).


"Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam transformasi tata kelola infrastruktur yang lebih modern dan berintegritas di Kabupaten Jombang," tutup Bustomi.






(Gading)