JOMBANG – Komitmen Pemerintah Kabupaten Jombang untuk menghadirkan infrastruktur berkualitas tinggi kini memasuki babak baru. Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemkab Jombang bersama DPRD setempat tengah menseriusi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Langkah strategis ini bukan sekadar pemenuhan aspek legalitas, melainkan sebuah terobosan untuk membenahi tata kelola proyek fisik sekaligus memastikan pengusaha lokal tidak hanya menjadi penonton di rumah sendiri.
Wujudkan Standar Kualitas Tinggi
Kepala Dinas PUPR Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa regulasi ini akan menjadi pondasi kuat dalam pengawasan proyek di wilayah Jombang. Menindaklanjuti Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, Pemkab Jombang memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk menjamin setiap bangunan publik memiliki daya tahan yang optimal.
"Kami ingin menciptakan iklim usaha yang sehat. Melalui Raperda ini, nantinya akan diatur mekanisme reward and punishment yang jelas. Pengusaha yang profesional akan mendapatkan apresiasi, sementara yang bekerja asal-asalan akan menerima sanksi tegas," ujar pria yang akrab disapa Pak Bus tersebut.
Sistem penilaian berbasis kinerja ini diharapkan mampu mengeliminasi praktik proyek berkualitas rendah yang kerap menjadi sorotan publik. Semua indikator akan diukur secara objektif berdasarkan kualitas pekerjaan di lapangan.
Mendorong Pengusaha Lokal "Naik Kelas"
Salah satu poin krusial yang diusung dalam Raperda ini adalah upaya peningkatan daya saing kontraktor lokal. Selama ini, tantangan besar yang dihadapi pelaku jasa konstruksi daerah adalah persaingan dengan perusahaan luar dalam memenangkan tender proyek strategis.
Dinas PUPR Jombang menyadari bahwa pembatasan peserta lelang tidak mungkin dilakukan karena aturan nasional yang bersifat terbuka. Namun, solusi yang ditawarkan adalah memperkuat internal pengusaha lokal itu sendiri.
- Peningkatan Kualifikasi: Dinas PUPR akan memberikan pembinaan berkelanjutan terkait manajemen perusahaan dan teknis di lapangan.
- Standarisasi SDM: Mendorong sertifikasi tenaga kerja agar memiliki standar kompetensi yang diakui secara nasional.
- Akses Aspirasi: Melibatkan organisasi pengusaha lokal dalam penyusunan regulasi agar aturan yang lahir benar-benar solutif.
- Dukungan Legislatif: Sebuah Titik Balik
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengapresiasi langkah progresif Pemkab Jombang. Menurutnya, pengajuan Raperda ini adalah bentuk iktikad baik untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di "Kota Santri".
"Ini adalah momentum bagi pengusaha lokal untuk melakukan upgrade. Kami di legislatif mendorong agar Pemkab tidak lepas tangan, melainkan terus melakukan pembinaan agar kontraktor kita punya kualifikasi yang mumpuni untuk bersaing di level yang lebih tinggi," paparnya dalam Rapat Koordinasi di DPRD Jombang.
Membangun Jombang yang Lebih Maju
Dengan adanya sinergi antara regulasi yang kuat dari legislatif dan eksekusi pembinaan dari Dinas PUPR, masa depan pembangunan infrastruktur di Jombang diprediksi akan jauh lebih tertata.
Dinas PUPR Jombang berharap, ke depan, proyek-proyek strategis di Kabupaten Jombang akan didominasi oleh putra daerah yang memiliki kualitas global. Hal ini tidak hanya berdampak pada kualitas fisik bangunan, tetapi juga pada perputaran ekonomi daerah yang lebih merata.
"Jika SDM kita siap dan kualitas perusahaan kita meningkat, secara alami kita akan mampu memenangkan kompetisi. Itulah target besar kami: Pengusaha lokal yang berdaya saing dan infrastruktur Jombang yang membanggakan," pungkas Imam Bustomi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Membangun dengan Kualitas, Memberdayakan dengan Integritas.
(Gading)

Komentar