JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya menunjukkan "taringnya" terhadap pelanggaran administrasi infrastruktur telekomunikasi. Pada Senin (2/03/2026), tim gabungan meluncurkan operasi besar-besaran dengan menyegel sejumlah menara Base Transceiver Station (BTS) yang nekat beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Langkah drastis ini diambil bukan tanpa alasan. Dari total 314 tower yang mencakar langit Jombang, data mengejutkan mengungkap fakta bahwa baru 9 tower yang mengantongi izin laik fungsi. Artinya, ratusan menara lainnya berdiri dalam ketidakpastian standar keamanan konstruksi.
Operasi Gabungan: Amankan Hak Publik atas Keselamatan
Operasi ini dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Drs. Purwanto, M.KP. Pasukan gabungan lintas fungsi yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan DPMPTSP turun ke lapangan untuk memastikan aturan tidak hanya menjadi macan kertas.
“Hari ini kami menyisir 6 titik awal sebagai shock therapy. Penyegelan ini akan dilakukan secara bertahap dan konsisten hingga seluruh menara memenuhi standar kelayakan,” tegas Purwanto di sela-sela pemasangan garis pengamanan petugas.
Penyegelan ini menjadi simbol bahwa aspek keselamatan warga di sekitar menara tidak bisa ditawar dengan alasan investasi semata. SLF bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan bukti otentik bahwa sebuah konstruksi raksasa aman dari risiko roboh atau kegagalan struktur.
Verifikasi Ketat: Antara Investasi dan Legalitas
Dalam operasi ini, pembagian tugas dilakukan secara presisi:
-Dinas PUPR: Melakukan audit teknis terhadap kekuatan bangunan.
-DPMPTSP: Membedah ulang tumpukan dokumen perizinan.
-Dinas Kominfo: Memastikan agar penertiban hukum tidak sampai memutus urat nadi komunikasi masyarakat secara ekstrem.
Purwanto menegaskan bahwa Pemkab Jombang sangat terbuka terhadap investasi telekomunikasi, namun investasi tersebut wajib berdiri di atas fondasi hukum yang benar.
"Kami mendorong kepastian hukum. Kepatuhan pemilik tower adalah kunci agar tata kelola infrastruktur di Jombang tertib, aman, dan terlindungi secara regulasi," imbuhnya.
Peringatan Keras bagi Pemilik Menara
Penyegelan ini merupakan peringatan pertama dan terakhir bagi para pemilik provider untuk segera "jemput bola" ke dinas terkait. Pemkab Jombang akan terus melakukan pendataan ulang dan tidak segan-segan memperpanjang daftar segel jika para pemilik menara tetap abai terhadap pengurusan SLF.
Ke depan, koordinasi intensif diharapkan segera terjalin agar operasional telekomunikasi tetap berjalan, namun dengan jaminan keamanan yang sudah tervalidasi oleh negara melalui Sertifikat Laik Fungsi.
(Gading)

Komentar