JOMBANG, JAVATIMES – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang resmi memulai tahapan krusial penyaluran dana hibah Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026. Langkah ini ditandai dengan sosialisasi sekaligus penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang digelar di Aula 1 Disdikbud Jombang, Senin (23/2/2026).
Sebanyak 180 lembaga penerima hibah yang bersumber dari APBD hadir dalam agenda ini. Penandatanganan dokumen NPHD menjadi syarat mutlak dan konstitusional sebelum dana tersebut dapat dicairkan ke rekening masing-masing lembaga.
Dokumen Vital Sebagai Payung Hukum
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Wor Windari, yang membuka langsung acara tersebut menegaskan bahwa NPHD bukan sekadar formalitas administratif, melainkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding) yang mengikat secara hukum.
"NPHD ini adalah dasar hukum kerja sama kita. Dokumen ini wajib ditandatangani dan dipahami sepenuhnya sebelum proses pencairan dana dilakukan," tegas Wor Windari dalam sambutannya.
Ia merinci bahwa di dalam NPHD tertuang poin-poin krusial yang meliputi:
-Detail usulan kegiatan lembaga.
-Mekanisme dan tata cara pencairan dana.
-Linimasa (jadwal) pelaksanaan program.
-Kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Instruksi Tertib Administrasi: Satu Kali Cair
Dalam arahannya, Wor Windari menginstruksikan seluruh lembaga penerima untuk disiplin mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis). Mengingat dana hibah Pokir 2026 akan disalurkan melalui mekanisme satu kali pencairan secara langsung, ketepatan waktu dalam pelaporan menjadi harga mati.
"Kami berharap proses pelaporan dilakukan tepat waktu dan tidak melebihi jadwal kegiatan yang telah disepakati bersama. Transparansi adalah kunci," tambahnya.
(Gading)

Komentar