Anang Hartoyo : Tebang Pilih Penegakan Perda, Tower Roboh Oleh Aturan CV Java Pangan Justru Dipelihara? -->

Javatimes

Anang Hartoyo : Tebang Pilih Penegakan Perda, Tower Roboh Oleh Aturan CV Java Pangan Justru Dipelihara?

javatimesonline
02 Maret 2026

JOMBANG, JAVATIMES – Aksi "gagah berani" Pemerintah Kabupaten Jombang menyegel ratusan tower BTS tak berizin pada Senin (2/03/2026) kini menyisakan residu kecurigaan publik. Di balik garis kuning Satpol PP yang melilit menara-menara telekomunikasi, menyeruak isu miring soal tebang pilih. Unit usaha Rumah Potong Ayam (RPA) milik CV Java Pangan Nusantara disorot tajam karena diduga tetap melenggang bebas meski menabrak aturan tata ruang dan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Ketimpangan ini memicu pertanyaan sarkas di tengah masyarakat: Apakah hukum di Jombang hanya tajam ke puncak menara, namun mendadak tumpul di depan pintu RPA?


Garis Mati yang Tak Bertuah


Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Pemkab Jombang sebenarnya telah memberikan tenggat waktu bagi CV Java Pangan Nusantara untuk membereskan karut-marut perizinannya. Namun, hingga "garis mati" (deadline) berlalu, perusahaan tersebut terpantau tetap beroperasi normal seolah kebal dari sanksi administratif maupun penyegelan.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan nasib pemilik tower BTS yang langsung merasakan "tangan besi" aparat.


Pemkab Jombang Dirugikan, PAD Bocor


Ketidaktegasan ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kerugian nyata bagi daerah. Dengan beroperasinya perusahaan tanpa izin resmi, Pemkab Jombang kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya masuk melalui retribusi perizinan dan pajak usaha.


"Jika tower BTS disegel hanya karena masalah administrasi SLF, mengapa unit usaha yang jelas-jelas menyalahi tata ruang dan tanpa PBG justru dibiarkan? Ini adalah standar ganda yang melukai rasa keadilan publik, Pengusaha ini seolah lepas dari kewajiban, namun tetap menikmati fasilitas daerah untuk mengeruk keuntungan. Ini jelas-jelas penyedotan PAD secara ilegal yang dibiarkan oleh sistem," tegas Anang Hartoyo, pengamat kebijakan publik.


Labirin Koordinasi atau 'Sandiwara' Ulur Waktu?


Dinas terkait yang dikonfirmasi mengenai status "spesial" CV Java Pangan Nusantara hanya memberikan jawaban klise: "Masih koordinasi antar-OPD." Alibi koordinasi ini dinilai publik tak lebih dari upaya mengulur waktu atau "lempar bola" tanggung jawab yang tak kunjung berujung pada eksekusi lapangan.


Publik kini mulai berspekulasi liar. 


Muncul dugaan adanya "tangan kuat" yang membentengi operasional RPA tersebut dari jangkauan aturan. Spekulasi mengenai aliran "setoran liar" pun tak terhindarkan, mengingat butanya birokrasi terhadap pelanggaran yang terpampang nyata di depan mata.


Jika Satpol PP bisa merobohkan ego pemilik tower dalam sehari, mengapa mereka mendadak lumpuh di hadapan CV Java Pangan Nusantara? Jombang menunggu jawaban nyata, bukan sekadar rapat koordinasi yang tak kunjung usai.




(Gading)