Rp300 Ribu, Honorer, dan Negara: Disdik Kediri di Persimpangan Integritas -->

Javatimes

Rp300 Ribu, Honorer, dan Negara: Disdik Kediri di Persimpangan Integritas

javatimesonline
16 Februari 2026

Ilustrasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri ada di persimpangan integritas (AI)

KEDIRI, JAVATIMES Riak kecil di SMPN 1 Purwoasri kini menjelma menjadi gelombang besar. Dugaan setoran Rp300 ribu dari honor tenaga honorer yang sebelumnya terungkap melalui pengakuan internal sekolah tak lagi berhenti sebagai isu lokal. Perkara ini resmi masuk radar Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri.


Sebelumnya, publik dikejutkan oleh pengakuan tenaga honorer yang menyebut adanya setoran seragam Rp300.000, disusul pemanggilan mendadak oleh kepala sekolah setelah wartawan melakukan konfirmasi. Klarifikasi berubah menjadi pemanggilan. Pertanyaan berubah menjadi tekanan. Dan ruang kepala sekolah berubah menjadi ruang “penjernihan” versi kekuasaan.


Kepala sekolah berdalih itu bukan setoran, melainkan “utang operasional” karena dana BOS belum cair.

Namun dalih itu meninggalkan kejanggalan, mengapa nominalnya sama? mengapa tanpa mekanisme resmi? mengapa tanpa pencatatan administrasi? dan mengapa harus ada pertanyaan soal “siapa yang membocorkan”?

Di tengah kabut narasi itu, kini bola panas bergulir ke kantor Dinas Pendidikan.


Kepala Disdik Kabupaten Kediri, DR Mokhamad Muhsin, menyatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

“Matur nuwun informasinya, hari ini tim dari Disdik akan mengecek ke lokasi,” tulis Muhsin melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/2/2026) pagi.

 

Pernyataan itu seolah menjadi titik terang di tengah gelapnya transparansi. Namun terang itu belum benar-benar menyala.


Saat ditanya lebih lanjut tentang langkah konkret jika dugaan setoran terbukti, Muhsin memilih bersikap normatif.

“Ditunggu dulu nggih hasil pengecekan di sekolah. Ada mekanisme pemeriksaan yang harus dijalani pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin pegawai, sebelum nanti penetapan sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.

 

Sunyi Setelah Janji

Masalahnya, setelah janji pengecekan disampaikan, komunikasi justru terhenti.


Saat Javatimes mencoba mengonfirmasi ulang, apakah tim benar-benar sudah turun ke SMPN 1 Purwoasri, apa hasil awal pengecekan, dan langkah konkret apa yang akan diambil, tak ada jawaban.


Pesan WhatsApp tak dibalas. Telepon berdering, tak diangkat. Janji pengecekan berubah menjadi sunyi birokrasi.


Di titik ini, pertanyaannya berubah, apakah pengecekan benar-benar terjadi? ataukah hanya pernyataan normatif untuk meredam tekanan publik?


Dari Sekolah ke Sistem

Kasus ini tak lagi soal satu sekolah. Tak lagi soal satu kepala sekolah. Tak lagi soal Rp300 ribu. Ini telah berubah menjadi potret sistem tentang relasi kuasa dalam dunia pendidikan, tentang honorer yang berada di posisi paling lemah, tentang budaya “pinjam dulu, bayar nanti” tanpa regulasi, tentang praktik informal yang dibungkus istilah operasional, dan tentang transparansi yang selalu kalah oleh struktur.


Ketika honorer bicara, mereka dipanggil. Ketika wartawan bertanya, mereka “diklarifikasi”. Ketika publik menunggu jawaban, birokrasi memilih diam. Dan ketika Disdik menyatakan akan turun, yang datang justru senyap.


Ujian Integritas Institusi

Kasus SMPN 1 Purwoasri kini bukan sekadar isu sekolah, tapi ujian institusi. Ujian bagi Disdik Kabupaten Kediri. Ujian bagi sistem pengawasan pendidikan daerah. Ujian bagi keberanian negara melindungi tenaga honorer.


Karena jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kekerasan struktural berbasis kekuasaan.

Dan jika dugaan ini salah, maka satu-satunya jalan membersihkannya adalah transparansi total, bukan klarifikasi sepihak, bukan sunyi birokrasi, dan bukan komunikasi putus di tengah jalan.

Publik kini menunggu, turun atau tidak? periksa atau tidak? tegas atau diam?

Sebab dalam perkara ini, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sekolah, tetapi wibawa sistem pendidikan itu sendiri.



(AWA)