Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Pastikan, "Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 Terus Berjalan" -->

Javatimes

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kediri Pastikan, "Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 Terus Berjalan"

javatimesonline
09 Februari 2026

KEDIRI, JAVATIMES – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri memastikan persiapan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2026 terus berjalan.

Saat ini, tahapan masih berada pada proses pendataan peserta dari seluruh SMP negeri dan swasta di wilayah Kabupaten Kediri.


Staf Kurikulum dan Kesiswaan Disdik Kabupaten Kediri, Santosa menjelaskan, "bahwa pendataan dilakukan melalui sinkronisasi data dari Dapodik yang kemudian ditarik ke dalam sistem web TKA".

Setelah data masuk, sekolah akan mencetak surat pernyataan keikutsertaan yang harus ditandatangani orang tua siswa.

"Hari ini tahapannya masih pendataan, dari impor siswa di Dapodik, ditarik ke web TKA, lalu diterbitkan surat pernyataan yang diedarkan ke orang tua," ujar Santosa saat ditemui di kantor, Selasa (3/2/2026).

Dari total 119 sekolah SMP di Kabupaten Kediri baik dari negeri maupun swasta, hingga saat ini masih terdapat sekitar enam sekolah yang belum tuntas pendataannya.

Kendala tersebut disebabkan adanya data residu, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, Nomor Induk Siswa (NIS) ganda, hingga ketidaksesuaian nama dengan data kependudukan.

"Kalau masih residu, datanya belum bisa masuk ke verifikasi peserta didik dan belum bisa ditarik ke web TKA. Biasanya setelah sinkronisasi butuh waktu 1x24 jam atau lebih," jelasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian data residu, Disdik Kabupaten Kediri akan menggelar rapat koordinasi dengan operator sekolah.

Salah satu agenda rapat tersebut adalah pendampingan teknis agar seluruh siswa memiliki kesempatan mengikuti TKA.

"Kami tidak ingin ada satu anak pun yang tidak bisa ikut TKA hanya karena masalah data. Itu komitmen kami," tegas Santosa.

Terkait batas waktu, Santosa menyebutkan bahwa secara nasional pendataan dibuka hingga 28 Februari 2026.

Namun khusus Provinsi Jawa Timur, pendataan dibatasi hingga 20 Februari, dengan sisa waktu digunakan untuk penyelesaian kendala teknis.

Untuk materi TKA tingkat SMP, mata pelajaran yang diujikan adalah Bahasa Indonesia dan Matematika. Materi soal mencakup kompetensi dari kelas VII hingga kelas IX, dan penyusunan soal melibatkan tim guru dari kabupaten, ujarnya. 

"Bidang kurikulum menangani teknis pelaksanaan, demikian disampaikan nya. 



 
( Rud )