Subsidi Negara Dijarah, Ketua Poktan di Nganjuk Diduga Jual Pupuk di Atas HET -->

Javatimes

Subsidi Negara Dijarah, Ketua Poktan di Nganjuk Diduga Jual Pupuk di Atas HET

javatimesonline
15 Januari 2026
Ilustrasi penjualan pupuk subsidi di atas HET (foto: AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Di sebuah desa di Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, pupuk bersubsidi yang sejatinya menjadi penyelamat petani kecil justru diduga berubah menjadi komoditas dagang menggiurkan. Subsidi negara yang semestinya menekan ongkos produksi pertanian, malah diduga dijual bebas dengan harga mencekik, bahkan jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sosok berinisial S, yang disebut-sebut berstatus sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan), diduga menjual pupuk subsidi jenis Urea dan NPK Phonska dengan harga Rp150.000 per sak (50 kilogram). Ironisnya, harga itu disebut bisa melonjak hingga Rp200.000 per sak bila pembelinya berasal dari luar desa.

“Kalau orang sini masih Rp150.000, tapi kalau orang luar desa bisa sampai Rp200.000,” ujar seorang warga, sebut saja Satria, Rabu (24/12/2025).


Padahal, berdasarkan ketentuan resmi, HET pupuk subsidi Urea hanya Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak, sedangkan NPK Phonska Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak. Artinya, terdapat selisih puluhan ribu rupiah per sak—uang negara yang diduga menguap di tangan oknum.


Ketua Poktan Tanpa Poktan?

Yang membuat warga kian geram, S disebut menyandang status Ketua Poktan, namun ironisnya tak satu pun warga mengetahui secara pasti nama kelompok tani yang ia pimpin. Penetapan harga pupuk pun diduga dilakukan sepihak, tanpa musyawarah, tanpa transparansi, dan tanpa sepengetahuan anggota.

“Tidak pernah ada rapat, tidak ada kesepakatan. Harga itu katanya dari S sendiri,” kata Satria.


Lebih menyakitkan lagi, kata Satria, S bahkan sempat menyarankan warga agar membeli pupuk non-subsidi jika keberatan dengan harga yang ia patok.

“Katanya, beda dikit kok. Daripada ribet, mending non-subsidi,” ucapnya, menirukan.


Bukan Kios Resmi, Tapi Bebas Menjual

Warga juga menegaskan bahwa S bukan kios resmi pupuk subsidi. Kios resmi di wilayah tersebut diketahui telah lama tutup setelah pemiliknya, almarhum KRB, meninggal dunia. Namun anehnya, pupuk subsidi tetap mengalir dan diperjualbelikan dari rumah pribadi S.

“Ini jelas bukan kios resmi. Tapi pupuk subsidi kok bisa dijual seenaknya,” ujar warga lain, sebut saja Raja.


Raja mengungkapkan, pernah ada warga desa tetangga yang sempat membeli pupuk di tempat S. Awalnya diberi harga Rp150.000, namun tak lama kemudian harga dinaikkan menjadi Rp200.000, hingga akhirnya pembeli memilih mundur.


Anggota Poktan Malah Kesulitan

Ironi kian dalam ketika fakta di lapangan menunjukkan bahwa anggota poktan sendiri justru kesulitan mendapatkan pupuk subsidi. Distribusi pupuk disebut tidak mengacu pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), melainkan pada kedekatan personal.

“Kalau dekat dengan S, dapat banyak. Kalau bukan, ya gigit jari,” ujar Ridho, warga setempat.


Menurut Ridho, tidak ada mekanisme administrasi yang jelas. Tak pernah diminta SPPT atau bukti lahan. Persyaratan yang berlaku disebut hanya fotokopi KTP, bahkan diduga digunakan berulang kali.

“Anggota poktan kalau mau ambil jatah, rasanya seperti mengemis,” katanya getir.


Petani Luar Desa Ikut Menikmati

Fakta lain yang memperkuat dugaan penyimpangan adalah pupuk subsidi juga dijual kepada petani non-anggota poktan, bahkan dari desa lain.


Hal itu diakui oleh Rizky, yang mengaku telah membeli pupuk subsidi di kediaman S sebanyak tiga kali sepanjang 2025.

“Harganya selalu Rp150.000 per sak. Urea maupun Phonska,” kata Rizky saat dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (23/12/2025).


Ia menambahkan, syaratnya sangat mudah.

“Cukup pakai KTP. Tidak ribet,” tandasnya.


Sunyi dari Para Pejabat

Upaya konfirmasi telah dilakukan. Namun hingga berita ini diturunkan, S tidak memberikan respon saat dihubungi melalui nomor 0813-xxxx-8302.


Hal serupa juga terjadi pada Didik Wahyudi, Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Gondang, yang tak merespons panggilan dan pesan ke nomor 0852-xxxx-6022.


Sunyi. Seolah praktik ini dianggap lumrah. Padahal, jika dugaan ini terbukti benar, maka pupuk subsidi telah dijadikan ladang bisnis pribadi, sementara petani kecil yang seharusnya dilindungi justru diperas secara sistematis.



(AWA)