NGANJUK, JAVATIMES — Pertemuan itu tidak terjadi di ruang kantor, bukan pula di aula resmi lembaga negara. Ia berlangsung di sebuah kafe di Jalan Merdeka, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk—tempat yang biasanya menjadi ruang santai, bukan arena klarifikasi kebijakan publik. Namun di sanalah, pada Kamis (8/1/2026), Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk memilih berbicara soal satu hal yang membuat mereka resah, yaitu pemberitaan.
Sehari sebelumnya, Abdurahman, Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, Keamanan Hutan, dan Pengelolaan Aset/Pertanahan (KSS HKAKP) KPH Nganjuk, menghubungi tim awak media. Pesannya singkat namun jelas—mengajak bertemu Wakil Administratur KPH Nganjuk, Yuli Suprianto. Agenda awal tertunda, hingga akhirnya pertemuan digelar dengan formasi lengkap: pejabat struktural Perhutani, satu staf, dan wartawan.
Sejak awal, arah pembicaraan bukanlah tentang bagaimana menjawab kegelisahan pesanggem atau memperbaiki skema kerja sama. Fokusnya justru pada satu hal yang dianggap “mengganggu”: berita yang sudah telanjur dibaca publik.
"Yang pertama tujuan kita kesini mungkin ya sama-sama klarifikasi, yang kedua mungkin kita bisa komunikasi enaknya bagaimana," kata Yuli membuka pertemuan.
Kalimat itu terdengar lunak. Namun seiring percakapan berjalan, menjadi jelas bahwa klarifikasi yang dimaksud bukan sekadar pelurusan data, melainkan upaya meredam dampak pemberitaan yang dinilai merugikan citra institusi.
Yuli menegaskan dirinya bekerja sesuai aturan. Ia lalu mengarahkan sorotan pada skema kerja sama Perhutani dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dalam konstruksi itu, pesanggem ditempatkan sebagai bagian dari LMDH, bukan mitra langsung KPH.
"Di dalam naungan LMDH itu terdiri dari pesanggem-pesanggem, sehingga kita bisa bekerja sama dengan pesanggem, terkait kegiatan tersebut maka timbullah kesepakatan diawal," ujarnya.
Kesepakatan, kata Yuli, seharusnya sudah tuntas sejak awal. Bahkan, ia menilai perdebatan di fase awal bukanlah masalah selama ke depan tidak ada gejolak.
"Seharusnya pesanggem ini induknya adalah LMDH, dari LMDH seharusnya menjelaskan prosesnya seperti ini kepada pesanggem. Pesanggem ini tidak semuanya megang satu hektar, kesepakatannya dengan LMDH, satu hektarnya yang kemarin disebutkan," katanya.
Namun ketika angka hasil panen disinggung, narasi mulai bergeser. Yuli mempertanyakan perhitungan yang menyebut produksi hanya dua ton jagung per hektar—angka yang menurutnya mustahil.
"Saya juga tidak menyangkal berita panjenengan," ucapnya.
Alih-alih mengulas ulang skema pembagian hasil atau risiko yang ditanggung pesanggem, pembicaraan berbelok pada cara bertani. Yuli mempertanyakan apakah para petani telah menjalankan Panca Usaha Tani dengan benar.
"Mereka itu berbuat tersendiri, tanpa menggunakan pola-pola itu, mungkin juga pupuknya itu maksimal atau tidak, terlebih yang disayangkan itu modalnya petani itu biasanya ngutang dulu," paparnya.
Di titik inilah, pertemuan berubah arah. Bukan lagi soal klarifikasi semata, melainkan soal bagaimana pemberitaan itu sendiri diperlakukan. Kalimat yang disampaikan Yuli di akhir pertemuan menjadi penanda paling jelas.
"Yang kedua apakah berita apakah bisa di takedown, kalau memang tidak bisa KPH akan mengcounter berita yang telah beredar," tegasnya.
Pernyataan itu menggantung di udara kafe. Ia bukan sekadar pilihan redaksi, melainkan cermin relasi kuasa. Ketika sebuah BUMN kehutanan menghadapi sorotan publik, yang pertama dipersoalkan bukanlah substansi kebijakan, melainkan eksistensi berita itu sendiri.
Di tengah keluhan pesanggem tentang beban dan ketimpangan, permintaan takedown justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar, apakah kritik publik masih dianggap bagian dari koreksi demokratis, atau telah diposisikan sebagai gangguan yang harus disingkirkan?
(AWA)

Komentar