Praktisi Hukum Kecam Permintaan Takedown Perhutani Nganjuk: Bertentangan dengan UU Pers dan Membahayakan Media -->

Javatimes

Praktisi Hukum Kecam Permintaan Takedown Perhutani Nganjuk: Bertentangan dengan UU Pers dan Membahayakan Media

javatimesonline
14 Januari 2026

Praktisi hukum, Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H. angkat bicara soal permintaan takedown pemberitaan

NGANJUK, JAVATIMES — Permintaan takedown pemberitaan oleh Perusahaan Umum (Perum) Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk kini dinilai bukan sekadar salah istilah, melainkan tindakan yang bertentangan langsung dengan aturan hukum pers dan membahayakan kebebasan media. Praktik ini dikecam keras oleh praktisi hukum Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H., yang menilai langkah tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dalam relasi negara dan pers.

“Permintaan takedown itu keliru secara hukum dan berbahaya secara demokrasi. UU Pers tidak mengenalnya. Tidak ada ruang bagi pejabat publik untuk meminta berita dihapus hanya karena tidak nyaman,” tegas Prayogo, Rabu (14/1/2026).


Prayogo menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara eksplisit melarang segala bentuk penyensoran dan pembredelan. Mekanisme yang sah jika ada keberatan atas pemberitaan hanyalah hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

“Ketika pejabat berbicara takedown, itu sudah keluar dari koridor hukum pers. Itu bukan mekanisme koreksi, tapi mekanisme penghapusan,” katanya.


Menurutnya, penggunaan istilah takedown oleh lembaga negara menunjukkan kegagapan memahami batas kewenangan dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers yang dijamin konstitusi.


Lebih jauh, Prayogo mengingatkan bahwa praktik takedown memiliki dampak destruktif bagi ekosistem media, khususnya media lokal yang bekerja dengan sumber daya terbatas dan berada dalam posisi relasi kuasa yang timpang.

“Takedown itu mematikan kerja jurnalistik. Sekali media tunduk, maka berikutnya akan lebih mudah ditekan. Ini menciptakan ketakutan struktural,” ujarnya.


Ia menilai, permintaan penghapusan berita sering kali tidak berhenti pada satu kasus, tetapi berkembang menjadi pola.

“Hari ini satu berita diminta dihapus. Besok judulnya dipersoalkan. Lusa narasumber diintimidasi. Itu rantai yang sangat berbahaya,” katanya.


Prayogo secara tegas mengecam permintaan takedown tersebut dan menyebutnya sebagai preseden buruk yang tidak boleh dinormalisasi.

“Saya mengecam permintaan takedown itu. Ini bukan cara negara menghadapi kritik. Ini cara kekuasaan yang tidak siap diawasi,” ujarnya tanpa ragu.


Ia menegaskan, jika praktik ini dibiarkan, maka kebebasan pers akan tergerus perlahan, bukan melalui pembredelan terbuka, tetapi lewat tekanan administratif dan psikologis.

“Ini pembungkaman gaya baru. Tidak terlihat kasar, tapi efeknya sama, yaitu pers dibungkam,” tegasnya.


Sebagai BUMN pengelola hutan negara, Perhutani menurut Prayogo justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk lebih terbuka terhadap kritik publik.

“BUMN itu dibiayai negara dan mengelola aset publik. Standar akuntabilitasnya harus lebih tinggi, bukan sebaliknya,” katanya.


Ia menambahkan, kritik terhadap relasi Perhutani dengan pesanggem adalah bagian sah dari pengawasan publik.

“Kalau isu rakyat kecil saja diminta diturunkan, maka kita patut bertanya, bagaimana dengan isu yang lebih besar?” ujarnya.


Menurut Prayogo, persoalan ini bukan semata konflik antara media dan institusi, melainkan menyangkut kualitas demokrasi.

“Ketika kritik dijawab dengan permintaan penghapusan, yang terancam bukan citra lembaga, tapi kebebasan pers. Dan ketika kesalahan tak diakui, demokrasi yang terluka,” pungkasnya.


 Di tengah polemik ini, satu pesan menguat yaitu takedown bukan solusi, melainkan masalah. Dan dalam negara hukum, meminta maaf adalah langkah pertama untuk memperbaiki kepercayaan publik.



(AWA)