JOMBANG, JAVATIMES — Pakar hukum Sholihin Rusli menyoroti serius keberadaan Tim Percepatan dan Tenaga Ahli (TA) Bupati di Kabupaten Jombang, khususnya dari sisi nomenklatur penganggaran dan dasar hukumnya.
Menurutnya, sejak Tahun Anggaran 2025, penganggaran dua posisi tersebut tidak memiliki pijakan kebijakan yang jelas dan cenderung dipaksakan.
“Menurut saya, nomenklatur penganggaran baik Tim Percepatan maupun TA sejak tahun 2025 tidak ditemukan pijakan kebijakan yang jelas, kecuali tafsir-tafsir yang dipaksakan,” ujar Sholihin Rusli saat dimintai tanggapan, Senin 20/01/2026
Ia menegaskan, dikatakan pemaksaan tafsir tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di awal masa jabatan Kepala daerah hasil Pilkada serentak, sejatinya telah memberikan warning terkait penganggaran tersebut. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.
“Dipaksakan?, iya. Karena Mendagri sudah memberikan peringatan akan hal itu. Tapi tetap ngeyel, bupati tetap menganggarkan. Yang lebih ironis, DPRD juga tetap menyetujuinya, padahal ketidak jelasannya sangat nyata,” tegasnya.
Sholihin menilai, ketika dasar penganggaran atau “cantolan” hukumnya tidak jelas, maka anggaran yang dikeluarkan berpotensi masuk kategori Tindak Pidana Korupsi (TPK). Terlebih jika tidak diiringi dengan kinerja, output, dan indikator yang terukur dan disaat Pemerintah dari pusat sampai daerah dihimbau untuk melakukan efesiensi terhadap anggaran-anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan kebutuhan rakyat.
“Kalau cantolannya tidak jelas, maka anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut berpotensi sebagai TPK (tindak pidana korupsi) Ini yang harus dipahami bersama,” ujarnya.
Karena itu, Sholihin menilai Tahun Anggaran 2026 menjadi momentum yang tepat bagi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk melakukan evaluasi menyeluruh, bahkan mempertimbangkan kembali keberlanjutan Tim Percepatan dan TA.
“Di tahun 2026 ini, ada baiknya keberadaan mereka dievaluasi secara total,” katanya, jika tidak ingin berujung tragis.
Lebih jauh, ia juga menyinggung kualitas dan kompetensi Tim Percepatan maupun TA yang selama ini dipertanyakan publik. Menurutnya, keraguan terhadap keahlian mereka justru menjadikan mengapa muncul persoalan di lapangan, termasuk dugaan intervensi TA ke OPD.
“Ketika keahlian mereka diragukan, maka wajar kalau ada yang menusuk ke OPD secara langsung. Itu terjadi karena mereka tidak memahami aturan main,” pungkasnya.
Pernyataan ini memperkuat sorotan publik terhadap efektivitas, legalitas, dan akuntabilitas penggunaan APBD Jombang. Evaluasi kinerja dan dasar hukum Tim Percepatan serta TA kini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan demi mencegah potensi pelanggaran hukum dan pemborosan uang rakyat.
(Gading)

Komentar