Dana BOS Miliaran, Pungutan Tetap Jalan: Kontradiksi Pejabat Buka Tabir -->

Javatimes

Dana BOS Miliaran, Pungutan Tetap Jalan: Kontradiksi Pejabat Buka Tabir

javatimesonline
12 Januari 2026

Tampak depan SMK Negeri 1 Kertosono 

NGANJUK, JAVATIMES — Polemik dugaan pungutan berkedok “sumbangan” di SMKN 1 Kertosono kian menggelinding liar dan membuka wajah buram pengawasan pendidikan di Kabupaten Nganjuk. Setelah pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Nganjuk saling mengeluarkan pernyataan yang saling bertabrakan, kini dalih yang dilontarkan justru memicu kecurigaan publik: benarkah sekolah kekurangan dana, atau ada pembiaran sistematis terhadap praktik pungutan?


Kasubbag Tata Usaha Cabdindik Nganjuk yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi SMK, Tekey Widiastuti, S.E., secara terbuka menyampaikan alasan klasik yang kerap digunakan untuk membenarkan praktik pungutan di sekolah.

Coba jenengan pikir, sekarang bantuan hanya segitu untuk operasional. Terus untuk pemeliharaan, lomba-lomba Agustusan, untuk tenaga ekstra bersih-bersih, apa cukup dana dari pemerintah?” ujar Tekey.

 

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik keras. Sebab, dalih “bantuan negara kurang” bertabrakan dengan data faktual anggaran pendidikan yang justru menunjukkan aliran dana negara dalam jumlah sangat besar ke SMKN 1 Kertosono.


Berdasarkan penelusuran Javatimes melalui laman JagaKPK, SMKN 1 Kertosono tercatat menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1.161.600.000 per semester pada tahun 2024, atau lebih dari Rp2,3 miliar dalam satu tahun. Sementara pada tahun 2025, dana BOS yang dikucurkan mencapai Rp1.151.700.000 per semester, kembali menembus angka lebih dari Rp2,3 miliar per tahun.


Data ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana letak kekurangan dana yang dimaksud? Dan jika miliaran rupiah uang negara mengalir setiap tahun, mengapa pungutan terhadap siswa masih terjadi?


Kontradiksi Terbuka, Ketegasan Menguap
Masalah tidak berhenti pada soal dana. Keterlibatan wali kelas dalam penyampaian hingga penarikan sumbangan juga diakui oleh Tekey, meski sebelumnya Plt Kepala Cabdindik Nganjuk saat itu, Iwan Tritono, secara tegas melarang guru dan wali kelas terlibat dalam pungutan apa pun.


Namun, larangan itu seolah tak memiliki daya paksa.

Ya sebenarnya itu nggak boleh ya, cuman kan mungkin petugas komitenya pas lagi nggak ada di situ,” ucap Tekey.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tafsir berbahaya: apakah larangan hanya berlaku jika petugas komite hadir? Ataukah aturan dapat dinegosiasikan sesuai situasi di lapangan?


Kontradiksi makin telanjang ketika Tekey justru membolehkan keterlibatan wali kelas dengan alasan tertentu.

Ya sakjane (sebenarnya) sih gapapa, cuman kan untuk kebaikan sekolah,” katanya.


Ucapan ini secara terang-terangan bertentangan dengan pernyataan pimpinan Cabdindik sendiri, sekaligus menunjukkan tidak adanya satu komando yang tegas dalam penegakan aturan.


Nominal Ada, Tapi Pejabat Mengaku Tak Tahu
Tekey juga mengakui adanya nominal sumbangan yang beredar di lingkungan sekolah.

Katanya beragam, tidak Rp1,5 juta semua,” ujarnya.

 

Namun, ketika ditanya lebih jauh soal rentang nominal yang dimaksud, Tekey justru mengaku tidak mengetahui detailnya.

"Saya nggak tahu beragamnya berapa. Aku kan bukan orang di situ,” katanya.

 

Pengakuan ini menimbulkan kritik lanjutan. Bagaimana mungkin pejabat pengawas pendidikan mengaku tidak mengetahui nominal pungutan yang justru menjadi polemik besar di ruang publik?


Bau Perlindungan Kian Tercium
Situasi semakin janggal ketika Tekey membenarkan adanya surat klarifikasi dari SMKN 1 Kertosono tertanggal 5 Desember, namun menolak membuka isi surat tersebut kepada publik.

Isinya nggak boleh tahu toh,” ucapnya singkat.


Sikap tertutup ini memperkuat dugaan bahwa Cabdindik Nganjuk tidak sedang berdiri sebagai pengawas independen, melainkan terkesan melindungi pihak sekolah dari sorotan lebih jauh.


Jika dana BOS mencapai lebih dari Rp2,3 miliar per tahun, sementara pungutan tetap berjalan dengan melibatkan wali kelas dan disertai penetapan nominal sejak awal, maka persoalan ini tak lagi sekadar miskomunikasi. Ini menyentuh jantung tata kelola pendidikan dan integritas pengawasan.


Publik kini menunggu keberanian Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk turun tangan secara serius. Sebab, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka larangan hanyalah tulisan mati, dan “sumbangan” akan terus menjadi topeng sah bagi pungutan.



(AWA)