Aturan Tegas, Pengawas Gamang: Kasus SMKN 1 Kertosono Disorot Praktisi Hukum -->

Javatimes

Aturan Tegas, Pengawas Gamang: Kasus SMKN 1 Kertosono Disorot Praktisi Hukum

javatimesonline
12 Januari 2026
Praktisi hukum dan pemerhati pendidikan kabupaten Nganjuk, Anang Hartoyo angkat bicara terkait sejumlah persoalan di SMKN 1 Kertosono 

NGANJUK, JAVATIMES — Api kemarahan wali murid SMKN 1 Kertosono belum juga padam. Justru, kontradiksi pernyataan pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Nganjuk soal dugaan pungutan berkedok “sumbangan” kini memasuki babak baru yang lebih serius: persoalan hukum dan pelanggaran regulasi negara.


Setelah sebelumnya para wali murid menyuarakan kebingungan dan kemarahan atas pernyataan pejabat yang saling bertolak belakang—antara larangan keras dan pembolehan bersyarat—kini sorotan datang dari pemerhati pendidikan sekaligus praktisi hukum, Anang Hartoyo, S.H. Ia menilai, apa yang terjadi di SMKN 1 Kertosono bukan sekadar miskomunikasi, melainkan indikasi pembiaran sistemik terhadap praktik yang dilarang undang-undang.

“Kalau pejabat pengawas pendidikan saja tidak satu suara, itu sudah cukup menunjukkan ada masalah serius. Negara terlihat gagap, dan hukum seolah dipermainkan,” tegas Anang saat dimintai tanggapan.


Regulasi Tegas, Tafsir Pejabat yang Lembek

Anang menegaskan bahwa regulasi terkait pungutan di sekolah negeri sudah sangat jelas dan tidak multitafsir. Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang secara eksplisit melarang komite maupun sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua.

“Yang boleh itu sumbangan, dan itu pun harus memenuhi syarat ketat, seperti sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, serta tidak dikaitkan dengan layanan pendidikan apa pun,” jelasnya.


Menurut Anang, ketika informasi sumbangan disampaikan melalui wali kelas, disertai konteks kebutuhan sekolah dan momentum krusial seperti ujian, maka unsur “sukarela” secara hukum gugur.

“Itu sudah masuk tekanan psikologis. Tidak tertulis, tapi memaksa. Dalam hukum administrasi, ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.


Dari Kebingungan Menjadi Dugaan Pelanggaran

Narasi yang sebelumnya disampaikan wali murid—tentang rasa takut, tekanan moral, dan ketidakberanian menolak—dinilai Anang sebagai indikator kuat adanya pelanggaran asas perlindungan warga negara.

“Orang tua diposisikan seolah-olah punya pilihan, padahal secara sosial mereka tertekan. Ini yang disebut coercion terselubung,” kata Anang.


Ia juga menyoroti pernyataan pejabat Cabdindik yang mengaku tidak mengetahui detail nominal sumbangan.

“Ini ironis. Pengawas bilang tidak tahu, sekolah jalan terus, orang tua tertekan. Kalau semua ‘tidak tahu’, lalu siapa yang bertanggung jawab?” sindirnya.


Dalih Anggaran, Alasan Klasik yang Menyesatkan

Anang menolak keras dalih keterbatasan anggaran sebagai pembenaran praktik sumbangan di sekolah negeri.

“Kalau negara tidak sanggup membiayai pendidikan, itu kegagalan kebijakan. Tapi kegagalan itu tidak boleh ditutup dengan memungut orang tua secara terselubung,” tegasnya.


Menurutnya, Pasal 34 UUD 1945 dan semangat wajib belajar justru menempatkan negara sebagai penanggung jawab utama, bukan orang tua sebagai penambal defisit anggaran.

“Jangan balikkan beban ke rakyat, lalu bungkus dengan istilah ‘demi sekolah’,” tambahnya.


Bukan Sekadar Etika, Ini Soal Hukum

Lebih jauh, Anang mengingatkan bahwa jika terbukti ada pungutan yang bersifat mengikat atau berkorelasi dengan layanan pendidikan, maka persoalan ini bukan lagi etika pendidikan, melainkan potensi pelanggaran hukum.

“Bisa masuk ranah sanksi administratif, bahkan pidana jika ada unsur penyalahgunaan jabatan,” ujarnya.


Ia menilai, kontradiksi pernyataan pejabat Cabdindik justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal.

“Ini alarm keras. Kalau dibiarkan, praktik serupa akan dianggap wajar di sekolah-sekolah lain,” katanya.


Dorongan Audit dan Sikap Tegas Pemerintah Provinsi

Sejalan dengan desakan wali murid agar Gubernur Jawa Timur dan Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan, Anang mendukung langkah audit menyeluruh.

“Tidak cukup klarifikasi. Harus audit praktik, alur kebijakan, dan peran pengawas. Siapa tahu, siapa diam, siapa membiarkan,” tegasnya.


Baginya, kasus SMKN 1 Kertosono telah menjadi cermin buram tata kelola pendidikan Jawa Timur, di mana aturan tegas kalah oleh tafsir longgar pejabat.

“Kalau negara terus membiarkan kontradiksi ini, maka pesan yang sampai ke masyarakat sederhana, hukum bisa dinegosiasikan, asal pakai nama sekolah,” pungkas Anang.


Kini publik menanti, apakah pemerintah provinsi berani memutus rantai pembiaran ini, atau justru membiarkan kegamangan pejabat dan penderitaan wali murid menjadi warisan buruk bagi dunia pendidikan negeri.




(AWA)