JOMBANG, JAVATIMES – Polemik pembangunan pabrik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, memasuki babak baru. Sejumlah dugaan pelanggaran etik dan kewenangan menyeret oknum Kepala Desa Gambiran ke pusaran kontroversi, mulai dari indikasi kebohongan publik, penyalahgunaan jabatan, hingga konflik kepentingan yang memantik amarah warga.
Temuan yang dihimpun dari warga, dokumen internal, serta rekaman wawancara telepon memperlihatkan rangkaian kejanggalan serius dalam proses perizinan pabrik yang hingga kini belum mengantongi dokumen legal dari pemerintah daerah.
1. Dugaan Kebohongan Publik Soal LSD dan KKPR
Dalam beberapa kesempatan, termasuk saat sidak Satpol PP, oknum kepala desa menyatakan PT Jian You sudah mengantongi LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan KKPR sebagai syarat dasar perizinan.
Namun ketika dikonfirmasi ulang wartawan melalui telepon, pernyataannya berubah total:
“Kita belum tahu sampai hari ini, mas.”
Ia juga melempar tanggung jawab kepada perusahaan:
“LSD itu yang megang perusahaan, tanyakan saja ke perusahaan.”
Kontradiksi terang-benderang ini memperkuat dugaan adanya kebohongan publik yang dilakukan secara sadar untuk menutupi belum rampungnya proses perizinan.
2. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Konflik Kepentingan
Warga mengungkap bahwa pekerjaan fisik di area PT Jian You disebut-sebut dikerjakan oleh PT Abhi Bakti Investment, perusahaan yang diduga terkait anak kepala desa.
Jika benar, maka praktik tersebut berpotensi memenuhi unsur:
- Penyalahgunaan jabatan
- Konflik kepentingan
- Dugaan tindak pidana korupsi (self-dealing dan abuse of office)
Warga menilai hal ini sebagai upaya memperkaya diri melalui proyek yang belum mengantongi PBG maupun izin resmi dari Pemkab Jombang.
3. Dugaan Transaksi Ilegal: Permintaan Sewa Irigasi
Sumber warga menyebut adanya permintaan sewa atau kompensasi terkait saluran irigasi yang berada di dalam area pabrik.
“Awalnya memang minta sewa. Setelah ramai di masyarakat, berubah jadi kompensasi,” ujar salah satu warga.
Padahal, saluran irigasi merupakan aset negara, sehingga:
- Tidak boleh disewakan
- Tidak boleh dikomersialkan
- Tidak berada dalam kewenangan privat kepala desa
Jika benar terjadi, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran hukum terkait pengelolaan aset negara.
4. Jawaban Kepala Desa Berubah-Ubah, Timbulkan Kecurigaan
Dalam wawancara telepon dengan wartawan, kepala desa memberikan pernyataan yang saling bertentangan:
- Mengaku tidak tahu ada proyek urukan, padahal aktivitas berlangsung berbulan-bulan.
- Mengaku tidak ada tanda tangan dari desa, tetapi sebelumnya menyebut semua izin sudah lengkap.
- Menyangkal dugaan setoran Rp 7 juta dengan alasan “uang penjaga.”
- Menyebut sosialisasi sudah dilakukan, tapi izin “tidak tahu.”
Inkonsistensi ini memunculkan pertanyaan besar:
Tidak tahu, atau sengaja menutup-nutupi?
5. Sikap Bungkam Soal Penutupan oleh Satpol PP
Saat ditanya mengapa pembangunan dihentikan Satpol PP, kepala desa hanya menjawab singkat:
“Itu ada surat pemberitahuan dari DPMPTSP.”
Padahal Pemkab Jombang sudah menegaskan bahwa:
- PT Jian You belum memiliki PBG
- Dilarang melakukan aktivitas pembangunan
Namun fakta di lapangan menunjukkan proyek tetap berjalan selama berbulan-bulan seolah tanpa hambatan.
6. Publik Bertanya: Siapa yang Melindungi Proyek Ilegal Ini?
Serangkaian kejanggalan ini memunculkan dugaan adanya kekuatan tertentu yang melindungi keberlanjutan proyek.
Fakta yang memperkuat dugaan tersebut:
- Kepala desa tidak transparan
- Inspektorat Kabupaten Jombang bungkam
- Proses perizinan diduga disusupi pihak luar
- APH menyerahkan sepenuhnya ke Pemkab
- Pembangunan tetap berjalan tanpa izin
Publik menduga adanya jaringan mafia perizinan tingkat lokal yang membuat proses penegakan aturan tidak berjalan semestinya.
Kesimpulan: Saatnya Pemkab dan APH Bertindak Tegas
Kasus PT Jian You kini bukan lagi persoalan administrasi semata. Ini sudah menjadi isu besar menyangkut:
- Integritas kepala desa
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan
- Pelanggaran hukum
- Potensi kerugian negara
- Krisis tata kelola pemerintahan desa
- Bobroknya sistem perizinan investasi
Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk di Jombang dan mencoreng iklim investasi daerah.
Masyarakat kini menunggu:
- Tindakan tegas Pemkab Jombang
- Audit investigatif Inspektorat
- Langkah penyelidikan APH
- Publikasi seluruh dokumen perizinan
Karena hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Yang benar wajib dijaga, meski harus berhadapan dengan kekuasaan.
(Gading)

Komentar