Nasabah Bayar Pinjaman yang Tak Pernah Dia Ambil: BRI Nganjuk Lempar Bola, OJK Tutup Mulut -->

Javatimes

Nasabah Bayar Pinjaman yang Tak Pernah Dia Ambil: BRI Nganjuk Lempar Bola, OJK Tutup Mulut

javatimesonline
20 November 2025

Kantor Cabang BRI Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES — Setelah empat kali upaya bertemu yang selalu gagal, akhirnya pada kedatangan kelima, tim Javatimes berhasil bertatap muka dengan manajemen Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Nganjuk, Selasa (7/10/2025) siang sekitar pukul 11.14 WIB di kantor cabang Jalan Gatot Subroto, Kauman, Nganjuk.


Pertemuan ini terjadi setelah seorang staf sekretariat BRI Cabang Nganjuk, Bela, menghubungi tim media melalui sambungan telepon kantor. Ia menyebut telah menelepon “sejak kemarin”, padahal tim awak media tidak pernah menerima panggilan apa pun sebelumnya.

“Pak, dari BRI Kantor Cabang Nganjuk. Ini kemarin minta bertemu lagi. Saya konfirmasi, dari kemarin saya telepon, mungkin panjenengan sibuk. Jam 9.30 WIB bisa ke kantor,” ujar Bela dalam panggilan tersebut.


Pukul 09.51 WIB, tim tiba dan diarahkan petugas satpam ke ruang prioritas. Setelah menunggu hampir satu jam, akhirnya empat perwakilan BRI Cabang Nganjuk muncul, di antaranya Ahmad Nowmenta Putra (Risk Manager), Lilik Tri Wahyuni (Kepala BRI Unit Baron), Julian (Mantri BRI Unit Baron), dan Afandi Susanto (Auditor Cabang).


BRI Mulai Bicara: Kuota Pinjaman, Alasan Penolakan KUR, dan Posisi Agunan

Ahmad membuka pertemuan dengan penjelasan umum mengenai jenis pinjaman dan peruntukannya. Namun ketika tim menanyakan soal kredit dengan menggunakan SHM milik Insiyah—warga Katerban yang mengaku tak pernah meminjam—Ahmad langsung melempar jawaban kepada Lilik Tri Wahyuni selaku pihak Unit Baron.


Lilik menyebut bahwa pinjaman terkait bukan atas nama Insiyah, melainkan Susanti dan Muhammad Mufid, dua debitur yang disebutnya sebagai “saudara” dari Insiyah — sebuah klaim yang kemudian dibantah oleh Insiyah.


Menurut Lilik, Mufid menerima pinjaman musiman dengan tenor satu tahun, sementara Susanti menerima Kupedes Rakyat sebesar Rp45 juta dengan angsuran tiga tahun, memakai SHM atas nama Insiyah sebagai jaminan.

“Pada realisasi, pengakuannya mereka saudara. SHM itu dipinjamkan Insiyah kepada Susanti. Tidak ada laporan hilang,” kata Lilik.


Lilik menegaskan bahwa survei sudah dilakukan, dokumen foto lengkap, dan seluruh berkas sudah diperiksa auditor maupun kantor wilayah.


Ketika ditanya mengapa pemilik jaminan tidak diwajibkan hadir ke kantor BRI, Lilik menyatakan SOP tidak mewajibkan hal tersebut untuk pinjaman Kupedes.


Ia juga menjelaskan bahwa Susanti sebelumnya adalah nasabah lama dengan BPKB sebagai jaminan. Ketika meminta kenaikan plafon hingga Rp45 juta, agunan harus ikut naik sehingga SHM kemudian digunakan.


Insiyah Mengaku Tak Pernah Menandatangani, BRI Klaim Ada Dokumen

Lilik menyatakan dokumen di BRI menunjukkan tanda tangan Insiyah dan surat pernyataan kesediaan peminjaman jaminan.


Namun Insiyah, dalam wawancara terpisah pada Kamis (29/8/2025), menyebut hal sebaliknya:

“Saya tidak pernah mengajukan pinjaman apa pun, apalagi menandatangani atau menjadi penjamin S maupun M,” ujar Insiyah dengan mata berkaca-kaca.

 

Ia terpaksa membayar Rp1.718.000 per bulan selama 11 bulan untuk pinjaman yang mengaku tak pernah ia ambil.


BRI Akui Kasus Telah Dibahas Hingga Kanwil

Ahmad menambahkan bahwa kasus Insiyah ini sudah dibuatkan press release oleh kantor wilayah. Ia mengakui bahwa klarifikasi media jarang dilakukan dan biasanya hanya melalui media rekanan kanwil.


OJK: Tidak Ada Pengaduan, Tapi Sesuai Aturan Bank Harus Hati-Hati

Humas OJK Kediri, Odik, menyampaikan bahwa tidak ada laporan pengaduan atas nama Insiyah di sistem mereka.

“Jika Bu Insiyah ditagih, dia berhak meminta informasi lengkap dokumen kreditnya,” tegasnya.


Namun ketika ditanya apakah kredit dengan agunan milik pihak lain layak dinilai bankable, Odik tidak memberikan jawaban.


Pertanyaan yang Masih Menggantung

Dari pertemuan tersebut, sejumlah poin masih menyisakan tanda tanya:

  • Jika Insiyah tidak pernah menandatangani dokumen, bagaimana BRI memastikan keabsahan tanda tangan dalam berkas?
  • Jika survei dilakukan, mengapa pemilik jaminan mengaku tidak pernah didatangi petugas?
  • Mengapa kantor cabang empat kali menolak ditemui sebelum akhirnya menerima kedatangan tim media?
  • Mengapa OJK enggan menjawab pertanyaan terkait kelayakan kredit beragunan atas nama pihak lain?


Kasus ini akan terus ditelusuri oleh tim Javatimes untuk memastikan apakah proses kredit di Unit Baron berjalan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan, atau justru menyimpan pelanggaran prosedural yang merugikan masyarakat.



(AWA)