Ditegur Atasan Gara-gara Berita, Humas KPH Jombang Tak Jawab Soal Pungutan Tanpa Bukti -->

Javatimes

Ditegur Atasan Gara-gara Berita, Humas KPH Jombang Tak Jawab Soal Pungutan Tanpa Bukti

javatimesonline
20 November 2025

Humas KPH Jombang, Kristianto

JOMBANG, JAVATIMES — Alih-alih memberikan klarifikasi substantif terkait dugaan pungutan liar terhadap para pesanggem, Humas KPH Jombang, Kristianto, justru menyampaikan keberatan atas pemberitaan Javatimes dan mengaku mendapat teguran dari atasan Perhutani di Surabaya. Keberatan itu ia sampaikan langsung kepada wartawan Javatimes dalam percakapan pada Minggu (16/11/2025).


Dalam pembicaraan tersebut, Kristianto menilai pemberitaan mengenai pungutan hingga 10 persen di wilayah kerja KPH Jombang “terlalu frontal”, serta mengeluhkan fotonya yang turut dimuat. Ia mengaku langsung dimarahi pimpinan buntut terbitnya laporan tersebut.

“Kemarin itu, beritanya kok gitu sih. Saya ditegur sama pimpinan Surabaya,” ujar Kristianto.

 

“Saya sampai dimarahi langsung, apalagi ada foto saya sekalian,” tambah Kristianto


Wartawan Javatimes kemudian menegaskan bahwa seluruh isi berita telah disusun berdasarkan pernyataan resmi Kristianto saat dikonfirmasi sebelumnya, dan diperkuat keterangan dari para pesanggem yang selama ini terbebani pungutan tanpa bukti administrasi.

“Yang kami beritakan itu sudah sesuai pernyataan Bapak. Kami juga sejak awal menyampaikan adanya narasumber lain terkait persoalan pungutan tersebut,” jawab wartawan.


Meski demikian, Kristianto bersikeras bahwa judul dan sebagian redaksi pemberitaan tidak sesuai dengan maksud penjelasannya. Ia tak memberikan klarifikasi detail mengenai bagian mana yang dinilainya keliru.


Wartawan Javatimes kemudian mempersilakan Kristianto menempuh jalur resmi apabila merasa dirugikan.

“Monggo Pak, panjenengan punya hak jawab. Jika keberatan, silakan layangkan sanggahan. Bahkan bila perlu, kami siap apabila masalah ini dibawa ke Dewan Pers,” tegas wartawan.


Dalam percakapan itu, Kristianto juga menyebut dirinya sempat tak merespons panggilan telepon karena sedang mengantar anaknya ke dokter. Di akhir pembicaraan, ia menyatakan akan menyiapkan tanggapan resmi.

“Ya wis, nanti saya jawab saja terkait pemberitaan itu,” ujarnya.


Konteks: Dugaan Pungutan Tanpa Dasar yang Membebani Pesanggem

Sebelumnya, Javatimes memberitakan keluhan pesanggem di Kecamatan Jatikalen dan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, yang mengaku dipungut hingga 10 persen dari hasil panen. Pungutan dilakukan tanpa kuitansi, tanpa laporan, dan tanpa dokumen resmi — sebuah praktik yang menabrak standar transparansi.


Para pesanggem mengaku tak pernah menerima penjelasan terbuka dari LMDH, pihak yang memungut dana tersebut. Tak ada mekanisme kontrol yang tampak, dan tak ada bukti bahwa pungutan itu tercatat sebagai kewajiban resmi.


Saat dimintai konfirmasi sebelum berita terbit, Kristianto menyebut pungutan itu merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola LMDH, bukan sistem bagi hasil. Namun ketika ditanya mengenai dasar administrasi, bukti pembayaran, dan ketidakteraturan pungutan, Kristianto justru meminta wartawan tidak menanyakan hal tersebut kepada para pesanggem, dan mengarahkan sepenuhnya kepada LMDH — tanpa menawarkan penjelasan tambahan.


Temuan Javatimes di lapangan menunjukkan ketidakteraturan serius: besar pungutan yang berbeda-beda, waktu pembayaran yang tidak konsisten, hingga nihilnya dokumen resmi. Situasi itulah yang memicu perhatian publik dan menjadi dasar laporan investigatif sebelumnya.



(AWA)