![]() |
| Ropaun Rambe. Foto: https://plus.google.com |
NGANJUK, JAVATIMES — Pengangkatan pengurus baru Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk mendapat apresiasi langsung dari Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN), Ropaun Rambe. Ia menilai perubahan struktur kepengurusan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Dalam pernyataannya, Rambe menegaskan bahwa pembaruan kepengurusan Posbakumadin Nganjuk bukan sekadar rotasi organisasi, tetapi bagian dari upaya besar PERADIN untuk meningkatkan mutu manajemen lembaga bantuan hukum di daerah.
“Perubahan pengurus ini adalah penyegaran yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat komitmen bantuan hukum bagi masyarakat umum, terutama mereka yang termarginal, tidak mampu, dan miskin,” ujar Rambe.
Rambe menekankan bahwa Posbakumadin tidak boleh hanya menjadi lembaga administratif, tetapi harus menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan akses hukum yang layak, cepat, dan gratis.
Menurutnya, tantangan hukum di daerah semakin kompleks, mulai dari sengketa tanah, permasalahan pidana, hingga konflik sosial. Karena itu, peningkatan kualitas manajemen dianggap wajib untuk memastikan setiap advokat yang tergabung mampu bekerja secara profesional dan akuntabel.
Salah satu fokus besar yang disampaikan Rambe adalah pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan di seluruh Kabupaten Nganjuk. Program ini menjadi bagian dari progres PERADIN tahun 2025 dan dianggap penting untuk menyambut diberlakukannya KUHP Nasional yang efektif berjalan pada 2 Januari 2026.
“Pembentukan Mahkamah Desa dan Kelurahan ini sangat penting. Kita harus siap menghadapi implementasi KUHP Nasional 2026 dengan struktur penyelesaian sengketa yang lebih dekat dan memahami karakter masyarakat desa,” jelasnya.
Mahkamah Desa disebut akan berfungsi sebagai ruang penyelesaian masalah hukum tingkat pertama—khususnya perkara-perkara ringan dan konflik sosial—sebelum masuk ke proses hukum yang lebih tinggi. Dengan demikian, akses keadilan akan lebih cepat, murah, dan tidak membebani masyarakat.
Rambe berharap Posbakumadin Nganjuk dapat menjadi model pelayanan bantuan hukum yang profesional dan transparan, sekaligus menjadi lembaga yang benar-benar hadir di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab terbesar pengurus baru adalah memastikan bahwa tidak ada warga miskin yang terlantar secara hukum hanya karena tidak mampu membayar advokat.
“Posbakumadin harus memastikan setiap warga yang mencari keadilan mendapatkan pendampingan. Tidak boleh ada yang terabaikan,” tegasnya.
Pengangkatan pengurus baru dan dukungan penuh dari PERADIN menjadi momentum penting bagi Posbakumadin Nganjuk untuk memperluas jangkauan layanan dan memperkuat akses keadilan bagi masyarakat akar rumput.
(AWA)

Komentar