Posbakumadin Nganjuk Resmi Dilantik, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu -->

Javatimes

Posbakumadin Nganjuk Resmi Dilantik, Siap Berikan Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Tak Mampu

javatimesonline
22 November 2025

Posbakumadin Kabupaten Nganjuk resmi dilantik 

NGANJUK, JAVATIMES — Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu kembali diperkuat melalui penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Nganjuk, Rabu (19/11/2025), bertempat di Kanwil Kemenkumham Jatim, Surabaya.


Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Haris Sukamto, A.K.S., SH., MH, selaku Ketua Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, bersama Advokat Anita Candra Sari, SH., MH, selaku Ketua Posbakumadin Nganjuk.


Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi landasan penting dalam penyediaan layanan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

“MoU ini untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” tegas Anita.


Pengurus Baru, Tugas Baru

Dengan telah diperbaruinya struktur organisasi, Posbakumadin Nganjuk kini dipimpin oleh:

  • Anita Candra Sari, SH., MH – Ketua
  • Prayogo Laksono, SH., MH – Wakil Ketua
  • Sukamto, SH – Sekretaris
  • Sugeng Widodo – Bendahara


Mereka siap mengemban amanah melayani masyarakat pencari keadilan yang secara ekonomi tidak dapat membayar jasa advokat.

“Kepada masyarakat Kabupaten Nganjuk, jangan segan memanfaatkan layanan Posbakumadin. Silakan datang ke kantor kami di Perum Puri Kencana Taman Pintar, Kelurahan Begadung,” ujar Anita.


Implementasi UU Bantuan Hukum

Adendum kerja sama ini merupakan implementasi UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta PERMA No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu.


Dalam pelaksanaannya, Posbakumadin Nganjuk akan bersinergi dengan berbagai institusi penegak hukum dan pemerintahan, termasuk Pengadilan Negeri Nganjuk, Lembaga Pemasyarakatan Nganjuk, Polres Nganjuk, Kejaksaan Negeri Nganjuk, dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.


Kerja sama multipihak ini diharapkan mampu memaksimalkan jangkauan layanan bantuan hukum gratis di Nganjuk.

“Bagi masyarakat tidak mampu yang tersandung masalah hukum atau membutuhkan pendampingan, kami siap membantu,” lanjut Anita.


Siapa yang Berhak Mendapat Bantuan Hukum Gratis?

Anita menjelaskan bahwa pemohon bantuan hukum adalah pencari keadilan yang secara ekonomi tidak mampu membayar jasa advokat, sesuai ketentuan dalam PERMA No. 1 Tahun 2014.


Masyarakat cukup melengkapi persyaratan dasar, di antaranya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari lurah atau kepala desa.


Dengan adanya pembaruan kerja sama ini, Posbakumadin Nganjuk menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, mendapatkan hak memperoleh pendampingan hukum yang layak dan profesional.



(AWA)