MALANG, JAVATIMES — Kecelakaan kembali terjadi di proyek pembangunan jalan nasional poros Gondanglegi–Srigonco–Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pekerja proyek dilaporkan meninggal dunia (MD) usai terlibat insiden pada Kamis malam (23/10/2025) di dekat kantor KUD Kecamatan Pagelaran.
Informasi yang dihimpun tim di lapangan menyebutkan, korban merupakan salah satu pekerja proyek jalan nasional, sementara pengendara yang menabrak berasal dari Desa Balewarti, Kecamatan Bantur.
Kecelakaan tersebut menambah panjang daftar insiden di proyek yang sama. Sebelumnya, pekan lalu, seorang pengguna jalan mengalami luka serius setelah terjatuh ke lubang galian proyek dengan kedalaman sekitar dua meter.
Diduga kuat, penyebab utama rangkaian kecelakaan itu adalah minimnya penerangan dan kurangnya rambu-rambu lalu lintas di sekitar area proyek. Padahal, proyek tersebut berstatus nasional yang semestinya menjadi contoh dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).
LSM: Proyek Sarat Pelanggaran dan Dianggap Lalai
Ketua LSM Garbang Indonesia (GI) Kabupaten Malang, Dedik, menilai pelaksana proyek telah mengabaikan banyak aturan penting dalam penyelenggaraan proyek publik.
“Ada apa dengan kontraktor proyek itu? Dari awal pengerjaan sudah banyak kejanggalan. Berdasarkan data lapangan, sudah terjadi beberapa kecelakaan, baik tunggal maupun adu banteng, dan sekitar tiga orang pengguna jalan meninggal dunia. Belum lagi korban luka-luka yang jumlahnya cukup banyak,” ujar Dedik saat dihubungi awak media, Rabu (23/10/2025).
Ia juga menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, sebab peringatan serupa sudah berulang kali disampaikan, namun tak kunjung ada pembenahan berarti.
“Baru kemarin saya bicara di media soal pengguna jalan yang jatuh ke lubang galian, sekarang sudah ada korban meninggal dunia pekerja proyek sendiri. Apakah kontraktor proyek nasional boleh semaunya melanggar aturan pemerintah terkait keselamatan dan kenyamanan kerja?” tegasnya.
Sanksi Menanti Jika Terbukti Lalai
Dedik mengingatkan bahwa aturan pemerintah sudah jelas mengatur tiga lapis sanksi bagi pelanggaran K3 dan Amdalalin di proyek konstruksi, yaitu:
Sanksi administratif: teguran tertulis, denda administrasi, penyegelan lokasi kerja, hingga pencabutan izin operasional.
Sanksi pidana: kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp15 juta, serta gugatan hukum perdata dari korban atau keluarga korban.
Sanksi finansial: kerugian akibat kompensasi korban, keterlambatan proyek, serta rusaknya reputasi perusahaan bahkan bisa berujung pada penutupan sementara proyek jika dinilai membahayakan nyawa pekerja.
“Mau dibawa ke mana proyek yang menghabiskan ratusan miliar rupiah itu? Apakah harus ada korban lagi? Pengawas dari kementerian harus segera turun untuk meninjau ulang kelayakan kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut,” pungkas Dedik.
(Tim)

Komentar