Polemik Proyek Asing PT Jian You Diduga Oknum Kades dan “Orang Kuat”, menyalah gunakan wewenang, Inspektorat Bungkam -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Polemik Proyek Asing PT Jian You Diduga Oknum Kades dan “Orang Kuat”, menyalah gunakan wewenang, Inspektorat Bungkam

javatimesonline
22 Oktober 2025

JOMBANG, JAVATIMES — Aroma penyimpangan dalam proyek pembangunan pabrik asing milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, semakin tercium. Proyek yang belum mengantongi izin resmi itu nekat dikerjakan oleh PT Adhi Bakti Investment, perusahaan yang beralamat di Dusun Gambiran Utara dan diduga kuat milik Kepala Desa setempat.

Informasi ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek tersebut. Sumber internal menyebut, aktivitas fisik sudah berjalan meski izin belum terbit, bahkan tanpa pengawasan berarti dari pemerintah daerah.

Kasat Reskrim: Kami Lengkapi Data, Pemkab yang Menangani

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui aktivitas ilegal tersebut.

“Kami hanya melengkapi laporan terkait Dumas (pengaduan masyarakat). Untuk penindakan masih diambil alih Pemkab Jombang,” ujarnya singkat

Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan oknum kepala desa yang perusahaan keluarganya ikut mengerjakan proyek itu, Margono menjawab diplomatis:

“Biar Pemkab dulu yang menangani. Kalau nanti ditemukan arahnya pidana, pasti akan dikomunikasikan dengan kami.”

Kades dan Inspektorat Pilih Bungkam

Upaya wartawan untuk meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Gambiran dan Kepala Inspektorat Kabupaten Jombang tak membuahkan hasil. Hingga berita ini diturunkan, keduanya bungkam dan tak memberikan tanggapan sama sekali.
Sikap diam tersebut justru memicu kecurigaan publik akan adanya permainan di balik layar yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Rekaman Kesaksian Ungkap Tumpang Tindih dan Campur Tangan

Sebelumnya, beredar rekaman wawancara berdurasi 20 menit dari seorang narasumber internal perusahaan yang mengaku mengetahui kronologi perizinan proyek tersebut.
Dalam pengakuannya, ia menyebut proses perizinan sempat berjalan normal dari tingkat desa hingga kabupaten. Namun di tengah jalan, muncul pihak lain yang tiba-tiba mengambil alih pengurusan izin, hingga proyek berjalan meski dokumen belum lengkap.

“Saya kaget waktu lihat proyek sudah mulai jalan, padahal izin belum selesai semua. Perusahaan sudah keluar biaya miliaran rupiah untuk administrasi dan teknis,” ujarnya dalam rekaman yang beredar.

Keterangan ini memperkuat dugaan adanya campur tangan “orang kuat” yang memuluskan jalan proyek asing tanpa izin melalui jaringan birokrasi lokal.

Ahli Hukum: Bukan Sekadar Pelanggaran Administrasi

Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Anang Hartoyo, S.H., M.H., menilai kasus ini tak bisa dianggap sepele.

“Jika benar ada oknum pejabat atau perangkat desa yang menerima imbalan untuk meloloskan izin, itu masuk kategori tindak pidana korupsi, bukan sekadar pelanggaran administrasi,” tegasnya.

Menurutnya, perbuatan tersebut termasuk dalam pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor, yang menjerat pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

“Ini jelas pelanggaran serius. Pemkab Jombang harus terbuka dan memastikan setiap investasi asing berjalan sesuai aturan,” tambah Anang.

Pertanyaan Publik: Siapa yang Lindungi Proyek Ilegal Ini?

Kasus PT Jian You kini menjadi cermin suram integritas birokrasi Jombang. Pemkab memang telah menyatakan bahwa proyek tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun faktanya aktivitas fisik sempat berjalan berbulan-bulan tanpa tindakan nyata.

Publik pun menuntut kejelasan. Jika proyek sebesar ini bisa lolos tanpa izin, maka wajar bila muncul pertanyaan pedas:

“Siapa sebenarnya yang melindungi proyek ilegal PT Jian You?”







(Gading)