Pelanggar APD K3 Bisa Kehilangan Hak Operasional, Proyek Jalan Nasional di Malang Disorot -->

Javatimes

Pelanggar APD K3 Bisa Kehilangan Hak Operasional, Proyek Jalan Nasional di Malang Disorot

javatimesonline
05 September 2025
MALANG, JAVATIMES – Proyek pembangunan jalan nasional di jalur Gondanglegi – Srigonco – Bantur, Kabupaten Malang, kembali menuai sorotan. Tim media bersama LSM menemukan dugaan pelanggaran berulang terhadap aturan keselamatan kerja (K3) dan rambu lalu lintas, yang berpotensi membahayakan pekerja maupun pengguna jalan.

Dalam tinjauan lapangan pada Jumat (5/9/2025), terlihat sejumlah pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan, mulai dari helm, rompi keselamatan, hingga sepatu pelindung. Padahal, aturan K3 menegaskan pemakaian APD bersifat wajib untuk setiap pekerja konstruksi.

Tak hanya itu, di beberapa titik tikungan tajam yang sedang dikerjakan, nyaris tidak ditemukan rambu peringatan. Kondisi ini membuat jalan rawan kecelakaan, terutama bagi wisatawan yang melintas menuju pantai selatan.

Warga hingga LSM Angkat Suara

Sejumlah warga sekitar menyayangkan minimnya pengawasan.

“Kalau terjadi kecelakaan tunggal atau tabrakan karena material proyek berserakan, siapa yang mau tanggung jawab? Ini membahayakan,” keluh seorang pengguna jalan.
Dedik ketua LSM GI Kabupaten Malang
Ketua DPC LSM GI Kabupaten Malang, Dedik S, bahkan menyebut sudah ada korban jiwa akibat kelalaian proyek ini.

“Seingat saya, sudah terjadi dua kecelakaan tunggal yang menewaskan pengguna jalan. Salah satunya akibat terpeleset material proyek di tepi jalan,” tegasnya.

Regulasi Tegas, Sanksi Bisa Cabut Izin Usaha

Menurut Permenaker No. 13 Tahun 2011 tentang APD serta Permenakertrans No. Per.08/MEN/VII/2010, setiap penyelenggara konstruksi wajib menyediakan APD yang sesuai standar, lengkap dengan pelatihan penggunaan bagi pekerjanya.

Sanksi bagi pelanggaran K3 tidak main-main: mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti berulang kali abai dan membahayakan keselamatan.

Selain itu, Permen PU No. 05/PRT/M/2014 tentang SMK3 Konstruksi mengatur perlindungan menyeluruh, termasuk kewajiban rambu lalu lintas di titik pekerjaan.

Jenis APD yang wajib tersedia antara lain: helm proyek, pelindung mata dan wajah, sarung tangan, sepatu keselamatan, masker, rompi keselamatan, body harness, hingga pelindung telinga.

Peringatan untuk Kontraktor

Dedik menegaskan, aturan K3 tidak boleh hanya jadi formalitas di atas kertas.

“Kewajiban pengusaha bukan sekadar menyediakan APD gratis, tapi juga memastikan pekerja terlatih dan patuh memakainya. Kalau masih dilanggar, ini bentuk kesengajaan yang harus ada sanksinya,” ujarnya menutup.







(Tim)