![]() |
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum Fraksi di sidang Paripurna, Rabu, (3/9/2025) |
NGANJUK, JAVATIMES - Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi pada Rapat Paripurna kali ini, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 di ruang sidang Paripurna DPRD Nganjuk, (3/9/2025).
Dalam kesempatan ini, Bupati Nganjuk, menegaskan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan anggaran, menjaga stabilitas fiskal, serta mengoptimalkan realisasi program pembangunan.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk tidak akan menaikkan pajak daerah, namun akan fokus pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dan optimalisasi potensi daerah, tanpa membebani masyarakat
“Kami akan terus memperkuat kerja sama dengan pemerintah pusat, mendorong efisiensi belanja daerah, serta mengoptimalkan penyerapan anggaran agar seluruh program pembangunan dapat tercapai,” ungkapnya.
Selain itu, kang Marhaen dalam jawabannya, juga berkomitmen untuk memberikan dukungan kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta terus berinovasi mencari sumber PAD baru.
"Sebagai wilayah agraris, pemerintah Kabupaten Nganjuk akan selalu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber sumber Pendapatan Asli Daerah," ujarnya.
Selain itu Bupati Nganjuk juga menyingkapi akan pentingnya posisi RT dan RW sebagai ujung tombak pemerintah ditingkat paling bawah dengan menaikkan insentif adalah bagian dari program unggulannya.
"Kenaikan insentif RT, RW, BPD/LPM dan Kader akan kami lakukan dengan besaran yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebijakan pemerintah pusat," urainya lagi.
Sedangkan terkait dengan pegawai non ASN yang telah memberikan kontribusi besar terhadap Pemerintah Kabupaten Nganjuk, ia mengatakan, pihaknya telah memberikan kesempatan besar untuk mengikuti seleksi PPPK pada tahun 2025 baik tahap pertama maupun tahap kedua.
Hasil seleksi tersebut, pegawai Non ASN yang lulus dan berhak diangkat sebagai PPPK berjumlah 184 orang sesuai formasi yang ditetapkan Menpan. Sedangkan dari jumlah itu, sebanyak 183 orang telah diangkat sebagai PPPK Paruh waktu dan 1 orang proses usul NI PPPK.
"Yang lainnya, yakni pegawai non ASN dengan status kepegawaian R2, R3 dan R4 yang berjumlah 2.249 orang telah diusulkan kepada Kemenpan untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dan saat ini kita masih menunggu penetapan Kemenpan," tandasnya.
(Ind)