Biro Humas Kementerian ATR/BPN Sampaikan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Waris -->

Javatimes

Biro Humas Kementerian ATR/BPN Sampaikan Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Waris

javatimesonline
12 September 2025
NASIONAL, JAVATIMES -- Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan tentang biaya dan persyaratan balik nama sertifikat tanah waris.

Dimana, pemohon dapat mencari tahu informasi terkait pelayanan tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku di ponsel. Aplikasi ini memuat persyaratan, jangka waktu, hingga biaya untuk balik nama sertifikat tanah.

Untuk mencari tahu biaya balik nama rumah warisan, pemohon bisa tekan tombol info layanan di dalam aplikasi tersebut. Kemudian akan muncul berbagai info layanan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Karena kita mau peralihan waris, kita ketik peralihan hak," ujarnya.

Sementara peralihan hak juga bisa terjadi karena jual beli, pemasukan ke dalam akte perusahaan, lelang, tukar menukar, hibah, dan pewarisan. Ia menyebutkan balik nama rumah warisan masuk dalam layanan 'Pengalihan Hak Pewarisan'.

Untuk pewarisan, pemohon dapat menekan tulisan 'Pewarisan'. Biaya dan syarat mengajukan balik nama ke BPN pun akan muncul sebagai berikut.

Biaya Balik Nama Rumah Warisan
Harison mengatakan biaya balik nama rumah warisan bisa berbeda-beda tergantung pada nilai dan luasan tanah. Dalam aplikasi tersebut, biaya dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus (nilai tanah(per m2) x luas tanah (m2))/1000.

"Pertama harus cek dulu di daerah tersebut nilai tanah per meternya berapa? Biasanya kalau nilai tanah biasanya orang akan mengacu ke NJOP (nilai jual objek pajak) atau Zona Nilai Tanah (ZNT). Untuk mengetahuinya coba cek di kantor pertanahan setempat apakah sudah pakai zona nilai tanah," kata Harison.

Setelah mengetahui nilai tanah, pemohon dapat memasukkan nilai beserta luas tanah ke dalam kalkulator di aplikasi Sentuh Tanahku. Ia pun mensimulasikan perhitungan biaya balik nama rumah warisan sebagai berikut.

Apabila nilai tanah per meter persegi berdasarkan zona nilai tanah sebesar Rp 2.000.000 per meter persegi. Lalu, luas tanah rumah secara keseluruhan sebesar 300 meter persegi. Hasilnya, jumlah biaya yang harus dibayarkan ke BPN sebesar Rp 650.000.

Syarat Balik Nama Rumah Warisan

Inilah persyaratan yang perlu dipenuhi ahli waris buat balik nama rumah warisan.

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

2. Surat kuasa apabila dikuasakan

3. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP/KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Sertifikat Asli

5. Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan

6. Akte Wasiat Notaris

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

8. Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SPP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Keterangan:

1. Identitas diri
2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah tidak sengketa
4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik
Itulah cara menghitung biaya balik nama beserta persyaratan yang perlu dipenuhi buat balik nama rumah warisan. Semoga bermanfaat!.



Sumber : Kementerian ATR/BPN