Tujuh Bidang Tanah di Desa Bangsri Diniatkan untuk Wakaf -->

Javatimes

Tujuh Bidang Tanah di Desa Bangsri Diniatkan untuk Wakaf

javatimesonline
05 Agustus 2025
NGANJUK, JAVATIMES— Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengelolaan aset keagamaan dan sosial melalui pelaksanaan Ikrar Wakaf di Desa Bangsri, Kecamatan Kertosono.
Sebanyak 7 bidang tanah secara resmi diikrarkan untuk kepentingan wakaf dalam sebuah kegiatan yang berlangsung khidmat dan tertib. Proses ikrar ini disaksikan langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), nadzir, dan para pihak terkait, sebagai bentuk legitimasi terhadap peruntukan tanah bagi kemaslahatan umat.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan legalisasi aset tanah wakaf yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kantor Pertanahan Nganjuk terus mendorong masyarakat untuk mengamankan tanah wakaf melalui proses formal agar manfaatnya berkelanjutan dan terlindungi hukum.





Sumber : Kantah Nganjuk