NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan kegiatan Pemberian Ganti Kerugian sekaligus Pelepasan Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri, yang berlokasi di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan strategis percepatan proyek jalan tol, di mana masyarakat pemilik tanah yang terdampak menerima ganti kerugian sesuai dengan hasil musyawarah dan ketentuan yang berlaku. Setelah pemberian ganti kerugian, dilakukan pelepasan hak atas tanah sehingga lahan tersebut dapat digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur tol.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan pembangunan Jalan Tol Kertosono–Kediri dapat berjalan lancar, memberikan manfaat besar dalam meningkatkan konektivitas wilayah, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.
Sumber : Kantah Nganjuk