Masyarakat Jatikalen Wakafkan 13 Bidang Tanah untuk Kepentingan Umat -->

Javatimes

Masyarakat Jatikalen Wakafkan 13 Bidang Tanah untuk Kepentingan Umat

javatimesonline
07 Agustus 2025
NGANJUK, JAVATIMES — Semangat gotong royong dan keimanan warga Jatikalen menemukan wujud nyatanya. Sebanyak 13 bidang tanah di Kecamatan Jatikalen resmi diwakafkan dalam prosesi ikrar wakaf massal yang berlangsung khidmat di Balai Desa Pule.

Acara ini digelar oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatikalen dan didukung penuh oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk. Prosesi ikrar dihadiri langsung oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), para nadzir, tokoh agama, perangkat desa, dan masyarakat yang antusias menyaksikan momentum sakral ini.

Tanah-tanah yang diwakafkan diperuntukkan bagi kemaslahatan umat mulai dari pembangunan tempat ibadah, madrasah diniyah, hingga fasilitas sosial keagamaan lainnya. Tak hanya memperkuat aspek spiritual dan sosial masyarakat, wakaf ini juga menjadi bentuk nyata perlindungan aset umat secara hukum.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayahnya. Proses legalisasi secara kolektif diharapkan menjadi model bagi desa-desa lain agar aset wakaf lebih tertib, aman, dan terlindungi dari sengketa atau alih fungsi.

Upaya ini juga sejalan dengan kebijakan nasional Kementerian ATR/BPN dalam mendorong legalisasi aset keagamaan dan pemberdayaan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf ini, Kecamatan Jatikalen menorehkan catatan penting dalam pembangunan berbasis nilai keagamaan dan partisipasi masyarakat. Sebuah langkah maju untuk membangun desa dengan pondasi spiritual dan hukum yang kokoh.






Sumber : Kantah Nganjuk