Ketua Poktan Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Aparat Pertanian Dinilai Lamban Bertindak -->

Javatimes

Ketua Poktan Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Aparat Pertanian Dinilai Lamban Bertindak

javatimesonline
20 Agustus 2025
Ilustrasi pupuk subsidi (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES – Polemik distribusi pupuk subsidi di Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Guno Sakti Desa Seloguno, Supartono, diduga kuat menjual pupuk subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET). 


Jika hal itu benar terjadi, maka praktik ini jelas melanggar aturan, sekaligus merugikan petani yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.


Informasi dugaan penjualan di atas HET ini sempat menghebohkan masyarakat setempat dan membuat publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan penyuluh pertanian lapangan (PPL) dan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di wilayah Jatikalen.


Aparat Pertanian Baru Bergerak Setelah Disorot Media

Menanggapi pemberitaan yang mencuat, PPL Desa Perning, Harianto, dan pihak BPP Kecamatan Jatikalen, Teguh Januri, kompak mengklaim akan segera melakukan kroscek ke lapangan.

“Hari ini akan kami tindaklanjuti, terima kasih,” tulis Harianto saat dikonfirmasi Javatimes, Rabu (20/8/2025) pagi.


Namun, saat ditanya apakah sebelumnya PPL mengetahui aktivitas dugaan penjualan di atas HET oleh Ketua Poktan, jawaban yang diberikan justru mengambang. 

“Mohon sabar njih,” balasnya singkat.


Hal senada juga diutarakan Teguh Januri. Ia menyebut pihaknya akan turun tangan, tetapi tidak menjelaskan secara rinci mekanisme maupun tenggat waktu tindak lanjut tersebut. 

“Mohon sabar njih,” tulis Teguh melalui pesan WhatsApp.


Lamban, Publik Mulai Meragukan Ketegasan Pengawas

Respons yang terkesan normatif dan penuh janji dari aparat pertanian justru menuai kritik. Publik menilai, pengawas seolah baru bereaksi setelah kasus ini mencuat di media, bukan karena proaktif melindungi kepentingan petani.

“Kalau sudah ada informasi Supartono menjual di atas HET, harusnya tegas. Jangan hanya menunggu kroscek yang tidak jelas ujungnya,” ungkap seorang petani yang enggan disebut namanya.


Menurut warga, praktik penjualan pupuk di atas HET bukan hal baru. Dugaan adanya permainan terselubung di tingkat kelompok tani kerap mencuat, namun jarang ditindak tegas.


Dugaan Penyimpangan Masuk Ranah Hukum

Jika benar pupuk subsidi dijual melebihi HET, hal itu tidak hanya melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi, tetapi juga berpotensi masuk ranah hukum. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, setiap pihak yang melakukan penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.


Pengamat kebijakan publik di Nganjuk menilai, persoalan ini tak bisa dianggap sepele. 

“Kalau pupuk subsidi dijadikan komoditas bisnis oleh oknum kelompok tani, jelas sudah ada penyalahgunaan wewenang. Inspektorat dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegasnya.


Petani Menunggu Kepastian

Sementara Kepala Desa Seloguno belum memberikan keterangan resmi akan persoalan tersebut, publik kini menunggu langkah nyata dari BPP Jatikalen dan PPL terkait. Lambannya reaksi aparat pertanian semakin memperkuat dugaan bahwa praktik penyimpangan ini sudah berlangsung lama tanpa pengawasan ketat.


Petani berharap ada ketegasan dan transparansi, bukan sekadar janji kroscek tanpa hasil. Sebab, bagi mereka, pupuk subsidi bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup.



(AWA)