![]() |
Kuasa Hukum Kades Jombang, Syarahuddin alias Bang Reza |
JOMBANG, JAVATIMES — Oknum Kepala Desa berinisial J (58) di Kabupaten Jombang yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual kini menunjuk penasihat hukum untuk membela diri. Ia mengklaim menjadi korban pencemaran nama baik dan merasa terus disudutkan dalam kasus ini.
J resmi memberikan kuasa hukum kepada pengacara muda di Kota Santri, Syarahuddin akrab disapa Bang Reza pada Selasa (5/8/2025).
Kepada wartawan, J mengaku terpaksa menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk tanggung jawab. Namun, ia menilai dokumen itu justru dijadikan dasar pelaporan. Ia juga menyebut saat membuat surat tersebut berada dalam tekanan, bahkan mengaku mengalami pemukulan dari pihak pelapor.
“Saya merasa disudutkan dan berusaha untuk mendapat keadilan serta memulihkan nama baik saya,” tegasnya.
Penasihat Hukum Klaim Ada Tekanan
Bang Reza, selaku kuasa hukum, menyatakan akan memberikan pembelaan penuh kepada kliennya. Ia menilai terdapat unsur tekanan yang membuat J tidak punya pilihan selain mengakui tuduhan tersebut.
“Saya melihat ada tekanan dan niat terselubung dari pelapor. Dugaan ini harus dibuktikan di pengadilan,” ujarnya.
Meski menghormati proses hukum, Bang Reza menegaskan pihak pelapor wajib membuktikan tuduhan pelecehan seksual di meja hijau. Jika pembuktian gagal, ia berencana melaporkan balik pelapor dan pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap kliennya.
“Kami akan menuntut balik pihak yang memanfaatkan situasi sehingga klien kami terdesak dan nama baiknya tercemar,” tegasnya.
Harapan Penyelesaian Damai
Meski bersiap mengambil langkah hukum, Bang Reza berharap perkara ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mengingat Kades J disebut memiliki itikad baik untuk mencari jalan damai.
“Jika kasus ini terus berlanjut, akan terjadi saling lapor. Kami juga akan melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpa klien kami,” tandasnya.
Polisi Mulai Proses Laporan
Sebelumnya, seorang Kades di Jombang dipolisikan karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita. Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Upaya polisi nanti akan kita panggil, kita interogasi dulu. Normatif pemeriksaan awal,” ujarnya.
(Gading)