Enam Bulan Memimpin, Warsubi-Salman Hadapi Gelombang Kritik dan Ancang-Ancang Mutasi Besar di Pemkab Jombang -->

Javatimes

Enam Bulan Memimpin, Warsubi-Salman Hadapi Gelombang Kritik dan Ancang-Ancang Mutasi Besar di Pemkab Jombang

javatimesonline
10 Agustus 2025
JOMBANG, JAVATIMES -- Lima bulan pertama masa jabatan Warsubi-Salman memimpin Kabupaten Jombang dan kini akan memasuki bulan ke-6, sudah dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin menumpuk. 

Peluncuran kebijakan atas pengangkatan Tenaga Ahli yang dinilai tidak memenuhi unsur kebutuhan dan profesionalisme, memicu protes publik dan kegelisahan para ASN, menandai awal yang penuh gejolak bagi pemerintahannya.

Sebagaimana yang dikatakan, DR Solikin Rusli pengamat kebijakan publik menyatakan, hampir 6 bulan pertama, Warsa belum menorehkan prestasi yang gemilang dan sejumlah program belum berdampak pada masyarakat Jombang.

Belum selesai kritik tentang poin pertama saat ini Warsa dihadapkan pada permasalahan mutasi jabatan Pemerintah Kabupaten 

Sinyal mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Jombang menguat, Hitungan mundur menuju perombakan besar di lingkup Pemerintah Kabupaten Jombang tinggal beberapa hari. Setelah melewati enam bulan masa jabatannya pada 20 Agustus mendatang, Bupati Warsubi memberi sinyal akan segera melakukan mutasi dan promosi bagi pejabat eselon II, III, hingga IV.

Dengan rencana ini, publik Jombang menanti wajah baru jajaran pejabat daerah, jabatan tanpa transaksional memungkin untuk menghadirkan SDM yang mumpuni, sistem kerja yang lebih cepat, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat, namun sebaliknya apabila jabatan di lakukan dengan cara tawar menawar harapan itu akan menjadi sebatas harapan tanpa perlu lagi menunggu realisasi untuk Jombang yang lebih baik, hanya menunggu detik detik kemunduran kepemimpinan warsa


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo, mengungkapkan bahwa proses ini sepenuhnya berada di bawah kewenangan bupati. 

Namun, sesuai regulasi, kepala daerah baru dapat mengubah susunan pejabat setelah setengah tahun masa kerja.

“Bupati dilantik 20 Februari, sehingga mutasi baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus,” ucapnya, Minggu (10/8/2025).

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengharuskan kepala daerah mendapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri jika ingin melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan.

Sementara itu, data per 1 Agustus 2025 menunjukkan ada 80 kursi jabatan yang belum terisi di Pemkab Jombang. Lima di antaranya adalah posisi strategis kepala dinas. Kekosongan ini terjadi akibat pensiun, promosi, atau rotasi sebelumnya.

Bupati Warsubi menegaskan bahwa langkah perombakan nanti tidak hanya berfokus pada pengisian kekosongan, melainkan juga sebagai bentuk penyegaran kinerja birokrasi. 

“Penyegaran ini penting untuk membangkitkan semangat kerja dan memastikan pelayanan publik lebih optimal,” ujarnya dalam keterangan yang diterima awak media.






(Gading)