Bupati Nganjuk Buka Sosialisasi Perpres 46/2025. Strategi Efisiensi Melalui Konsolidasi Dan Pemanfaatan Penuh E-Katalog -->

Javatimes

Bupati Nganjuk Buka Sosialisasi Perpres 46/2025. Strategi Efisiensi Melalui Konsolidasi Dan Pemanfaatan Penuh E-Katalog

javatimesonline
07 Agustus 2025
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
NGANJUK, JAVATIMES – Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi membuka sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2025 dan Katalog Elektronik Versi 6 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kamis, (7/8/2025) siang.

Dalam sambutan Bupati Nganjuk menegaskan, bahwa perubahan regulasi ini bukan semata penyesuaian administratif, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam proses pengadaan, sekaligus memastikan bahwa penggunaan anggaran dapat berjalan lebih efisien dan tepat sasaran.

“Regulasi ini memberikan ruang lebih besar bagi Pemkab untuk merencanakan dan melaksanakan pengadaan secara mandiri, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penting bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam memahami secara utuh mekanismenya,” ujar kang Marhaen sapaan akrab Bupati Nganjuk.

Lanjut kang Marhaen, Perpres 46/2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16/2018, yang kini menghadirkan pengaturan lebih spesifik terkait pengadaan dan jasa bagi KPA, PPK, Bendahara dan Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemkab Nganjuk dalam memanfaatkan e-katalog dengan mengutamakan produk bersertifikat TKDN. 

Tak hanya menyederhanakan alur pengadaan, regulasi baru ini juga mengangkat peran Pemkab sebagai pelaksana utama pembangunan yang bertanggung jawab terhadap kualitas dan efisiensi belanja publik.

“Setiap belanja Pemkab harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Produk yang dipilih pun harus berkualitas, sesuai kebutuhan lokal, dan sebisa mungkin berasal dari produsen dalam negeri,” tambahnya.

Kang Marhaen juga mengatakan, melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur Pemkab dapat meningkatkan kompetensinya dalam tata kelola pengadaan, khususnya dalam penggunaan sistem elektronik dan pemanfaatan e-katalog secara optimal.

“Sosialisasi ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah bagian dari investasi pengetahuan yang akan memperkuat fondasi pengelolaan pembangunan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk,” ungkapnya.

Sementara pembicara utama (keynote speaker), Kepala LKPP RI, Dr. H. Hendrar Prihadi, S.E., M.M., memberikan penekanan kuat pada perlunya profesionalisme pelaku pengadaan, percepatan digitalisasi, dan strategi efisiensi melalui konsolidasi serta pemanfaatan penuh e-katalog.

Disamping itu ia juga memperkenalkan fitur e-audit, alat pengawasan berbasis digital yang dikembangkan bersama KPK dan BPKP.

Dimana, fitur ini akan memberikan alarm otomatis jika ditemukan empat indikasi transaksi yang rawan penyimpangan:

1. Pembelian berulang pada vendor yang sama tanpa proses kompetitif

2. Transaksi pada produk baru yang tayang di katalog dengan harga lebih tinggi

3. Tidak dilakukan negosiasi atau mini kompetisi dan,

4. Kenaikan harga tidak wajar

“Lebih baik diklarifikasi inspektorat daripada harus berhadapan dengan aparat hukum,” pesan Hendrar.

Hendrar juga menjelaskan, E-katalog versi 6.0 menjadi sorotan utama dalam sosialisasi tersebut. Fitur ini memungkinkan pengadaan dilakukan secara end-to-end: dari perencanaan, pemilihan penyedia, transaksi, pengiriman, hingga pembayaran. Semua dalam satu sistem terintegrasi.

"Jadi semua negosiasi harga dan mini kompetisi menjadi wajib dilakukan sebelum transaksi. Jika diabaikan, potensi penyimpangan akan lebih besar dan bisa menjadi temuan dalam audit," urainya

“Dengan fitur ini, Pemkab dapat menekan harga pengadaan secara signifikan dan memastikan pembelian paling efisien,” tambahnya.

Sementara beberapa poin penting dari Perpres terbaru yang dipaparkan dalam acara ini antara lain:

a. Pengadaan langsung (PL) untuk konstruksi kini dapat dilakukan hingga Rp400 juta

b. Konsultan kini dapat dimasukkan dalam e-katalog, sehingga pengadaannya juga harus menggunakan sistem digital

c. Penunjukan langsung dimungkinkan untuk proyek strategis nasional, tetapi untuk daerah masih mengacu pada mekanisme lelang cepat dan e-katalog

d. Lelang cepat dapat dilakukan hanya dalam waktu 7 hari dan tanpa sanggah banding.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi Perpres Nomor 6 tahun 2025, selain Kepala LKPP, acara ini juga menghadirkan dua pejabat tinggi LKPP sebagai narasumber utama, yaitu: Patria Susantosa, S.Si., M.Si., Deputi Transformasi Pengadaan Digital, dan Emi Adhy Muhaemin, S.Si., M.Si., Direktur Strategi.











 (Ind)