![]() |
Puskesmas Tanjunganom Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES — Dugaan pelanggaran etika yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Tanjunganom terus bergulir. Perempuan berinisial IA, yang merupakan tenaga kesehatan di puskesmas tersebut, dikabarkan memasuki kamar hotel bersama seorang pria berinisial AR, yang bukan suaminya.
Kepala Puskesmas Tanjunganom, dr. Masrukin, akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan yang ramai di media lokal. Ia membenarkan bahwa telah memanggil langsung pegawai yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Dia mengakui bahwa memang masuk ke hotel,” ujar Masrukin kepada wartawan, baru-baru ini.
Pembinaan Dijalankan, Sanksi Tunggu Dinkes dan Pemkab
Menurut Masrukin, pihaknya telah melakukan pembinaan secara kedinasan terhadap IA. Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi sepenuhnya berada di tangan Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
“Untuk tindakan selanjutnya, nanti menjadi wewenang Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai identitas pria yang bersama IA saat memasuki hotel, Masrukin menjawab diplomatis namun menegaskan bahwa sosok tersebut sesuai dengan pemberitaan yang telah beredar.
“(Pria yang dimaksud) seperti yang ditulis di media itu,” ungkapnya.
Ia juga memastikan bahwa pria tersebut bukanlah suami sah IA.
“Saya tidak menanyakan secara langsung, tapi yang jelas itu bukan suaminya. Suaminya ada di sini (wilayah Nganjuk),” tegasnya.
Laporan Sudah Masuk ke Dinas Kesehatan
Masrukin menambahkan bahwa laporan resmi terkait kejadian ini telah disampaikan dan diterima oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Namun, untuk proses lebih lanjut, ia menyarankan agar awak media mengkonfirmasi langsung kepada instansi tersebut.
“Kalau lebih detailnya, bisa langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk. Kami hanya memproses secara kedinasan tanpa melibatkan urusan keluarga,” pungkasnya.
Latar Belakang Kasus
Diberitakan sebelumnya, IA diduga memasuki kamar hotel bersama AR di kawasan Kabupaten Nganjuk pada awal Juli 2025. Keduanya disebut tidak memiliki hubungan suami-istri, sehingga memunculkan sorotan publik terkait dugaan pelanggaran etika sebagai ASN.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk belum memberikan pernyataan resmi mengenai hasil evaluasi dan potensi sanksi terhadap yang bersangkutan.
(AWA)