![]() |
Kegiatan Pembukaan Lahan di Hutan Lindung Petak 97A Bantur Disorot Masyarakat |
MALANG, JAVATIMES – Lokasi indikatif khdpk menyisakan masalah lagi, sebut saja lahan dalam kawasan hutan lindung (HL) yang berdekatan dengan wisata pantai jembatan panjang (JPTS) malang selatan, tepatnya petak 97a .
Hal ini diketahui setelah sekelompok masyarakat diduga dikoordinir inisial ( Sw) mantan pengurus salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di kehutanan ,info tersebut didapat dari beberapa sumber yang minta save identitas nya jika Sw sudah bukan pengurus lembaga tersebut sejak beberapa tahun silam.
Dan saat ini tidak di ketahui yang bersangkutan bergerak menggunakan identitas apa, ?
Ujar sumber pada awak media (8/7/2025).
Dari pantauan tim media dan LSM diketahui kondisi lokasi sudah di bersihkan sekaligus akses jalan masuk begitu lebar dan apakah dengan lebar nya itu tidak menebang kayu sama sekali ?
Dan jika boleh di katakan (terjadi pemotongan kayu, dahan kayu juga terlihat dipotong, semak belukar juga di bersihkan ) dan saat ini kegiatan tersebut sudah berhenti dengan meninggalkan banyak pertanyaan di benak masyarakat sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, jika mengarah pada aturan undang-undang no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan serta undang -undang no.14 tahun 1999 tentang kehutanan sudah begitu jelas mengatur tentang pengelolaan hutan juga HL dan sanksi bagi pelanggar.
Jika dilihat dari sanksi bagi pelanggar aturan tersebut 15 tahun kurungan dan denda 100 milyar untuk pelaku perusakan hutan yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, serta pidana kurungan 10 tahun dan 5 milyar bagi pelaku penebangan liar di hutan lindung.
Dari aturan dan sanksi tersebut di harapkan menjadi efek jera bagi pelaku perusakan hutan dan pemanfaatan hutan lindung tanpa legalitas, serta mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan hutan lindung.
(7/7/2025) Saat di lokasi, keterangan dari warga sekitar yang berhasil dihimpun tim menyinggung "lokasi di barat sudah bersih dan terlihat terang benderang, dan itu dilakukan dengan kerja bakti tiap hari tertentu selama beberapa Minggu ini, tapi ada yang bikin kami resah yakni jika tidak ikut kerja bakti tersebut di suruh bayar puluhan ribu setiap ada kegiatan pembersihan lokasi ".
"dengan perasaan takut karena dimintai uang ,kami ikut kerja bakti, walaupun juga ada perasaan was-was selama dilokasi takut di tangkap karena itu kan hutan lindung ". ujar singkat
Sedangkan dari perhutani kph malang (15/7/2025) saat ditemui awak media, kelik selaku adm menjelaskan
"langkah yang sudah kami ambil terkait hal itu, antara lain
- menghentikan aktifitas bersama dengan aparat terkait.
- menjaga kondusifitas dan mengembangkan fungsi hutan.
- memproses pengajuan kerja sama dari BMC sesuai ketentuan yang berlaku, ". Jelas adm malang
Menanggapi informasi yang simpang siur di bawah, Ketua DPW gema PS Jawa Timur Jiat (15/7/2025) "terkait dengan kegiatan di lapangan tersebut, kami dari pengurus Gema PS Jawa Timur tidak tau menahu dan Swj sudah bukan anggota atau pengurus Gema PS lagi saat ini ". Ujar ketua DPW Gema PS Jawa Timur
Dan Kepala Dishut Jawa Timur saat di hubungi awak media (15/7/2025) "staf akan cek dan analisa". Tegas nya
(tim)