Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Nganjuk, Dinas Kesehatan Tunggu Laporan Tertulis dari Puskesmas -->

Javatimes

Dugaan Pelanggaran Etik ASN di Nganjuk, Dinas Kesehatan Tunggu Laporan Tertulis dari Puskesmas

javatimesonline
18 Juli 2025

   
Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES — Kasus dugaan pelanggaran etika yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IA, yang berdinas di Puskesmas Tanjunganom, memasuki babak baru. IA dilaporkan bersama pria berinisial AR di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Nganjuk, memicu sorotan publik terhadap integritas aparatur negara.


Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menyatakan telah melakukan koordinasi awal dengan pihak Puskesmas terkait peristiwa itu. Namun, hingga kini, laporan tertulis resmi belum diterima.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kepala Puskesmas. Secara lisan sudah disampaikan, tapi laporan tertulisnya masih kami tunggu. Harapannya, hari ini disampaikan,” ujar Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, drg. Maria Emanuela Isdinar, saat diwawancarai media, Selasa (15/7/2025).


Langkah Dinas Kesehatan: Klarifikasi dan Koordinasi Lintas Instansi

Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari laporan tertulis terlebih dahulu sebelum menentukan langkah lanjutan. Bila ditemukan pelanggaran disiplin atau etika, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan melihat dulu hasil laporan tersebut. Bila terbukti melanggar, tentu akan diproses sesuai regulasi—baik itu kode etik ASN maupun aturan kedinasan yang berlaku,” jelas drg. Maria.


Pihaknya juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan BKPSDM, bahkan tak menutup kemungkinan menyurati Bupati Nganjuk untuk menindaklanjuti persoalan ini.


Potensi Sanksi: Dari Pembinaan hingga Pemecatan

Bila IA terbukti melanggar disiplin ASN—terutama dalam kasus dugaan perbuatan asusila—maka sanksi bisa dijatuhkan dalam tiga tingkatan: ringan, sedang, atau berat.

“Kalau hanya sanksi ringan, biasanya pembinaan perilaku. Tapi kalau masuk pelanggaran berat, ya bisa sampai pemecatan. Itu kewenangan pejabat pembina kepegawaian,” tegasnya.


Namun demikian, Dinas Kesehatan menekankan bahwa keputusan akhir terkait sanksi berat bukan berada di tangan dinas teknis semata, melainkan menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK).


Imbauan dan Harapan: ASN Harus Menjaga Etika di Dalam dan Luar Jam Dinas

Kasus ini, menurut drg. Maria, menjadi pengingat penting bagi seluruh ASN, khususnya di sektor kesehatan, untuk senantiasa menjaga sikap dan integritas, baik dalam jam kerja maupun di luar tugas kedinasan.

“Kami berharap ini jadi pelajaran bersama. ASN itu harus taat aturan, tidak hanya saat bekerja, tapi juga saat berada di luar lingkungan kerja. Jangan sampai mencoreng institusi,” imbuhnya.


Target Penyelesaian: Sesegera Mungkin

Dinas Kesehatan berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan cepat dan adil, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami ingin ini segera selesai. Bila ada pelanggaran, ya semoga yang bersangkutan bisa memperbaiki diri dan lebih baik ke depan,” tutup drg. Maria.



(AWA)