JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten Jombang mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si, menyatakan dukungan penuhnya terhadap Aplikasi Jaga Desa yang diinisiasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Komitmen ini ditegaskan dalam sosialisasi yang digelar Kejaksaan Negeri Jombang di ruang Swagata Pendopo, Kamis (31/7).
Aplikasi Jaga Desa merupakan inovasi digital Kejaksaan Agung untuk mengawal penggunaan dana desa secara transparan. Lewat sistem ini, proses administrasi dan pelaporan dana desa menjadi lebih cepat, akurat, serta mampu meminimalisasi celah penyimpangan sejak dini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati Salmanudin, S.Ag., M.Pd., Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Nul Albar, S.H., M.H., Sekretaris Daerah Agus Purnomo, S.H., M.Si., jajaran kepala OPD, camat, serta perwakilan dari Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI).
Bupati Warsubi menekankan bahwa digitalisasi pengelolaan desa adalah langkah mutlak dalam menciptakan birokrasi yang bersih.
“Jangan sampai waktu dan tenaga habis hanya untuk urusan administrasi yang berulang-ulang, padahal bisa dibantu dengan sistem digital,” tegasnya. Ia mendorong seluruh camat dan kepala desa untuk segera beradaptasi dan mendukung penuh implementasi aplikasi ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menambahkan bahwa Kejaksaan memiliki peran dalam pembinaan, pengawasan, serta pendampingan hukum terhadap pengelolaan dana desa. Ia menegaskan pentingnya prosedur yang sesuai dengan hukum positif.
“Tindakan hukum harus yuridis formal, bukan yuridis inovatif. Jangan cari-cari celah untuk mengeluarkan uang tanpa dasar yang sah,” tandasnya.
Sosialisasi juga memaparkan fitur-fitur kunci dalam aplikasi Jaga Desa yang disampaikan oleh staf Intelijen Kejari Jombang, Kevin Jonathan. Fitur tersebut meliputi:
- Jaksa Garda Desa/Kelurahan – input anggaran, pengelolaan, dan alokasi dana desa.
- Jaga Budaya pelaporan cagar budaya dan warisan lokal.
- Pengawasan Ormas/LSM/Paguyuban – monitoring keberadaan dan aktivitas organisasi masyarakat.
- Pemantauan Lingkungan – pengawasan keamanan serta kondisi lingkungan pembangunan desa.
- Pemantauan Orang Asing kontrol terhadap aktivitas WNA di lingkungan desa.
- Aset Desa/Kelurahan Selain Tanah & Bangunan – pengelolaan alat operasional dan fasilitas pendukung desa.
Program ini menandai sinergi konkret antara aparat penegak hukum dan pemerintah desa dalam membangun tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Jaga Desa adalah pijakan kuat menuju Jombang yang lebih sejahtera dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Kajari Nul Albar dengan tegas.(Gading)