![]() |
Kantor Desa Mlilir Kecamatan Berbek |
NGANJUK, JAVATIMES — Proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa Mlilir, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan tajam dari warga. Prasasti proyek senilai Rp116.920.000 dengan volume pekerjaan sepanjang 152 meter itu dinilai membingungkan lantaran mencantumkan sumber anggaran yang berbeda dari informasi di lapangan.
Dalam prasasti yang terpasang di lokasi proyek, disebutkan bahwa pekerjaan tersebut berasal dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024. Namun, berdasarkan keterangan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, proyek itu sejatinya menggunakan dana dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun 2024, bukan dari Dana Desa.
“Di prasasti jelas tertulis Dana Desa 2024, padahal yang digunakan BKK 2024. Ini membingungkan warga. Kalau tidak segera diklarifikasi, bisa muncul dugaan dobel anggaran,” ungkap narasumber kepada Javatimes, Selasa (24/6/2025).
Kebingungan warga diperkuat oleh kekhawatiran bahwa kesalahan informasi ini bisa berdampak pada overlapping pendanaan, yang dapat berimplikasi hukum jika tak segera ditindaklanjuti atau diluruskan.
Kades Akui Kesalahan, Soroti Minimnya Pengawasan
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Mlilir, Mochamad Sodik, mengakui adanya kekeliruan dalam pemasangan prasasti proyek tersebut.
“Itu salah pasang prasasti. Yang benar, pembangunan rabat jalan tersebut memang menggunakan dana BKK, bukan Dana Desa atau ADD,” ujar Sodik, Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan, kesalahan itu terjadi karena prasasti tidak diteliti lebih dulu sebelum dipasang. Namun demikian, Sodik juga mempertanyakan mengapa Inspektorat maupun lembaga pengawas lainnya tidak mengetahui atau menyoroti kekeliruan itu sejak awal.
“Tapi kenapa inspektorat saja tidak tahu soal ini?” imbuhnya.
Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru di kalangan masyarakat: bagaimana mekanisme pengawasan berjalan jika kesalahan mendasar semacam ini bisa lolos tanpa koreksi?
Masyarakat Minta Evaluasi dan Transparansi
Menanggapi hal ini, sejumlah warga Desa Mlilir meminta agar pemerintah desa segera melakukan klarifikasi resmi dan memperbaiki prasasti proyek agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Ini bukan soal salah tulis semata, tapi menyangkut kejelasan penggunaan anggaran negara. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan publik,” ujar seorang warga yang turut memantau proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak kecamatan maupun Inspektorat Kabupaten Nganjuk terkait dugaan kekeliruan tersebut. Publik pun berharap ada langkah evaluasi dan peninjauan ulang terhadap setiap proyek desa, khususnya yang menggunakan dana negara.
(AWA)