![]() |
Terduga pelaku berinisial HY |
NGANJUK, JAVATIMES – Seorang warga Kecamatan Kertosono menjadi korban penganiayaan setelah menegur aktivitas sabung ayam yang diduga ilegal di kawasan Pasar Ayam, Kelurahan Banaran, Sabtu (17/5/2025). Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan.
Korban berinisial HW (45), warga Desa Lambangkuning, Kertosono, mengalami luka lecet pada lengan dan telapak tangan usai didorong dan dipukul oleh pelaku berinisial HY (47), warga Jalan Anjasmoro, Desa Kudu, Kertosono.
“Korban mengalami luka ringan akibat penganiayaan. Tersangka telah kami amankan dan saat ini dalam proses hukum di Polsek Kertosono,” ujar AKBP Henri dalam keterangan tertulis, Senin (19/5/2025).
Teguran Berujung Pemukulan
Insiden bermula saat HW, yang tengah berjualan ayam di sekitar lokasi, melihat sekelompok warga diduga tengah melakukan sabung ayam secara terbuka di siang hari. HW lalu menyampaikan teguran secara lisan karena aktivitas tersebut melanggar hukum. Namun, teguran itu justru membuat HY tersinggung dan menyerang korban secara fisik.
“Korban sempat menegur dengan nada keberatan. Tapi pelaku langsung memukul dan mendorong hingga korban terjatuh,” jelas Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto.
Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi mata, termasuk SN (52), warga Kelurahan Banaran, yang menyaksikan langsung aksi kekerasan tersebut.
Diproses Sesuai Hukum
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
AKP Joni menyebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum. Proses penyidikan terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami akan menindak tegas pelaku kekerasan dalam bentuk apapun. Penegakan hukum penting untuk menjamin rasa aman masyarakat dan mencegah konflik sosial di lingkungan pasar,” tegas Kapolsek.
Polisi Awasi Aktivitas Sabung Ayam
Kepolisian juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas sabung ayam yang kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Selain melanggar hukum, kegiatan itu juga sering menimbulkan keributan hingga kekerasan.
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui aktivitas sabung ayam atau bentuk perjudian lainnya di lingkungan mereka.
“Kami butuh peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan. Segera laporkan jika ada tindakan melanggar hukum,” tutup AKP Joni.
(Tim)