Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi saat menjadi pembina upacara Hari Pendidikan Nasional di Pendapa KRT Sosro Koesoemo Kabupaten Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES -- Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menegaskan bahwa penahanan ijazah dalam kondisi apapun tidak dibenarkan.
Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap sejumlah isu terkait penahanan ijazah yang seringkali terjadi di badan usaha atau perusahaan.
Menurut Kang Marhaen-sapaan akrab Bupati Nganjuk, penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hak asasi pekerja.
Melanggar UU dan Bisa Dipidana
Lebih jauh Kang Marhaen menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai salah satu syarat dalam kontrak kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Penahanan ijazah ini menyalahi UU Perburuhan dan UU Ketenagakerjaan, sehingga tidak dibenarkan dalam kondisi apapun menahan ijazah pekerja," kata Kang Marhaen kepada Javatimes, Sabtu (3/5/2025).
Sanksi hukum bagi pelanggar UU tersebut, lanjut Kang Marhaen, tidak hanya administratif dan reputasi, melainkan perusahaan bisa digugat ke jalur pidana, jika praktiknya bertentangan dengan hukum yang berlaku.
"Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 42 secara tegas melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja. Pelanggar bisa dijerat pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," lanjut Kang Marhaen.
Komitmen Pemkab Nganjuk
Kang Marhaen menilai, ijazah merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk diantaranya melamar pekerjaan di perusahaan lain.
Sehingga dengan menahan ijazah pekerja, perusahaan secara tidak langsung telah mengekang kebebasan mereka dalam menentukan arah hidup dan masa depannya.
"Ijazah adalah dokumen penting yang seharusnya tidak disalahgunakan sebagai alat untuk menyandera pekerja. Kami, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk berkomitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti melakukan praktik tersebut," tegasnya.
Langkah ini, kata dia, selain untuk menegakkan aturan juga sebagai upaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja di Kabupaten Nganjuk.
"Kami ingin memberikan kepastian bahwa setiap pekerja yang ada di Kabupaten Nganjuk merasa dilindungi hak-haknya dan mendapatkan lingkungan kerja yang sehat dan produktif," tutur Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Tingkatkan Koordinasi
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Nganjuk akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi masalah ini.
"Kami akan menggandeng seluruh stakeholder dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan. Selain itu, kami juga akan menggalakkan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan mengenai hak-hak pekerja," imbuh Kang Marhaen.
Lebih lanjut, Kang Marhaen juga mendorong perusahaan dan pekerja untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dan saling menghormati.
"Dengan adanya komunikasi yang baik antara kedua belah pihak akan meminimalisir terjadinya konflik dan pelanggaran hak-hak pekerja," tegasnya.
Sebagai informasi, salah satu apotek yang berdiri di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, diduga menahan ijazah dari salah satu pekerja magang.
Pengakuan Korban Ijazah Ditahan
Pekerja magang yang diketahui bernama Muhammad Randi ini menceritakan bahwa Apotek Sumber Anom tempatnya dirinya magang, enggan memberikan ijazah aslinya, karena Randi tak mau menuruti kemauan apotek tersebut.
"Jika ingin ijazah saya kembali, katanya saya harus membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa saya tidak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 3,4 juta, dan juga mengganti barang hilang senilai Rp 88ribu," ungkapnya.
"Kalau hanya membuat surat pernyataan, saya sudah membuatnya, tapi saya tidak mau mengganti barang yang hilang, karena saya tidak merasa melakukan itu, dan mereka juga tidak bisa memberikan bukti soal barang yang hilang tersebut," imbuh Randi.
Jawaban HRD
Sementara untuk menanyakan kebenaran informasi yang disampaikan Randi, Human Resource Development (HRD) Apotek Sumber Anom, Harum Cahyaningtias, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya enggan menjawab apa yang dipertanyakan oleh wartawan, bahkan balik bertanya kepada wartawan.
"Selamat siang. Dapat kontak saya dari mana?" tulis Harum dikutip Jumat (2/5/2025).
Ketika ditanya kali kedua hingga kali keempat, lagi-lagi Harum bertanya balik tanpa menjawab pertanyaan yang ditanyakan.
"Ini kontak pribadi, sedangkan untuk hrd ada nomor tersendiri. Oleh karena itu saya bertanya ke Anda, dari mana mendapatkannya," tanya Harum.
Bahkan hingga wartawan media ini menyampaikan terima kasih atas responnya, Harum masih saja melontarkan pertanyaan yang sama.
"Saya belum menjawab Pak. Nggeh saya tanya ini dulu Pak," tulis Harum seraya mengutip pesan WhatsAppnya.
(AWA)