Pria 66 Tahun di Tanjunganom Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Batu Bata -->

Javatimes

Pria 66 Tahun di Tanjunganom Aniaya Kekasih Pakai Asbak dan Batu Bata

javatimesonline
04 Agustus 2025
Kakek berusia 66 tahun diduga aniaya kekasihnya

NGANJUK, JAVATIMES — Kasus penganiayaan terjadi di depan rumah seorang wanita di Desa Kedungrejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (2/8/2025). Pelaku berinisial SJ (66), warga Dusun Kandangan, diduga menganiaya kekasihnya, BS (51), menggunakan asbak kayu dan pecahan batu bata.


Peristiwa bermula saat korban meminta pembayaran jasa pemandu lagu di warung karaoke miliknya. Permintaan tersebut memicu emosi SJ hingga melakukan kekerasan.

“Pelaku memukul korban menggunakan asbak kayu dan batu bata hingga mengakibatkan luka di kepala,” terang Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., Senin (4/8/2025).


Luka Serius dan Barang Bukti Diamankan

Akibat penganiayaan, korban mengalami luka robek di bagian kiri belakang kepala, lebam pada kelopak mata kanan, serta luka lainnya akibat benda tumpul. Petugas mengamankan satu buah asbak kayu yang digunakan pelaku sebagai alat penganiayaan.


Polsek Warujayeng segera menindaklanjuti laporan korban dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan meminta visum et repertum untuk korban.

“Kami bergerak cepat untuk menangani laporan ini. Pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek Warujayeng, AKBP Lilik Suharyono, S.H.


Proses Hukum Berjalan

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.


Polres Nganjuk juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan.

“Setiap bentuk kekerasan akan kami tindak secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi korban,” pungkas Kapolres.



(AWA)