![]() |
Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, M. Fauzi Irwana dan Afif Singgih Nur Hasan (ki-ka) |
NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah Bupati Nganjuk, kini giliran DPRD Kabupaten Nganjuk yang bereaksi soal dugaan penahanan ijazah milik salah satu pekerja di Apotek Sumber Anom, Kecamatan Tanjunganom.
Lembaga legislatif ini dikabarkan akan menggelar rapat dengar pendapat atau hearing pada Rabu (7/5/2025) untuk mengetahui duduk perkara dugaan penahanan ijazah tersebut.
Langkah ini sebagai bagian menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD Nganjuk, yang mendapat aduan dari masyarakat.
"Setelah menerima laporan dari masyarakat, kami usulkan untuk diadakan hearing lintas komisi," ujar anggota DPRD Nganjuk, Afif Singgih Nur Hasan kepada Javatimes, Minggu (4/5/2025) siang.
Menurut Afif, banyak hal yang perlu digali dari aduan penahanan ijazah ini. Untuk itulah perlu melibatkan banyak pihak, mulai karyawan, perusahaan, dan instansi terkait.
"Selain Komisi I dan Komisi IV DPRD Nganjuk, kami juga perlu mendengarkan penjelasan dari pihak karyawan, perusahaan, dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk. Sehingga dari penjelasan para pihak tersebut, kita bisa mendapatkan kesimpulan dan solusi terbaik," imbuh Anggota Komisi IV DPRD Nganjuk ini.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, M. Fauzi Irwana menegaskan jika pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Untuk jangka panjang, kami juga akan mendorong terbitnya peraturan daerah (Perda) tentang ketenagakerjaan, dengan salah satu poinnya yakni melarang penggunaan dokumen pribadi seperti ijazah sebagai jaminan kerja," tegasnya.
Sebab, ijazah adalah dokumen penting bagi pekerja untuk mencari pekerjaan lain dan penahanannya jelas tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
"Merujuk pada Perda No. 8 Tahun 2016, penahanan ijazah termasuk dalam kategori pidana dan juga dapat dijerat dengan pasal dalam KUHP", beber Fauzi.
Untuk itu, Fauzi mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk, supaya tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi para pekerjanya.
"Kami minta agar badan usaha yang hingga hari ini masih melakukan penahanan ijazah untuk segera dikembalikan. Karena ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” pungkas politikus Partai NasDem.
Diberitakan sebelumnya, salah satu pemuda asal Kecamatan Patianrowo, Nganjuk, Muhammad Randi, mengaku jika ijazah miliknya ditahan Apotek Sumber Anom, tempat dirinya magang.
Penahanan ijazah itu, kata Randi, dikarenakan dirinya tak mau menuruti kemauan apotek tersebut.
"Jika ingin ijazah saya kembali, katanya saya harus membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa saya tidak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 3,4 juta, dan juga mengganti barang hilang senilai Rp 88ribu," ungkapnya.
"Kalau hanya membuat surat pernyataan, saya sudah membuatnya, tapi saya tidak mau mengganti barang yang hilang, karena saya tidak merasa melakukan itu, dan mereka juga tidak bisa memberikan bukti soal barang yang hilang tersebut," imbuh Randi.
Sementara untuk menanyakan kebenaran informasi yang disampaikan Randi, Human Resource Development (HRD) Apotek Sumber Anom, Harum Cahyaningtias, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya enggan menjawab apa yang dipertanyakan oleh wartawan, bahkan balik bertanya kepada wartawan.
"Selamat siang. Dapat kontak saya dari mana?" tulis Harum dikutip Jumat (2/5/2025).
Ketika ditanya kali kedua hingga kali keempat, lagi-lagi Harum bertanya balik tanpa menjawab pertanyaan yang ditanyakan.
"Ini kontak pribadi, sedangkan untuk hrd ada nomor tersendiri. Oleh karena itu saya bertanya ke Anda, dari mana mendapatkannya," tanya Harum.
Bahkan hingga wartawan media ini menyampaikan terima kasih atas responnya, Harum masih saja melontarkan pertanyaan yang sama.
"Saya belum menjawab Pak. Nggeh saya tanya in.i dulu Pak," tulis Harum seraya mengutip pesan WhatsAppnya.
(AWA)