Diduga Pergi Bersama ke Hotel, Pria dan Perempuan Tetangga di Jombang jadi Sorotan -->

Javatimes

Diduga Pergi Bersama ke Hotel, Pria dan Perempuan Tetangga di Jombang jadi Sorotan

javatimesonline
12 Agustus 2025

Ilustrasi: Pexels/Emma Bauso

JAWA TIMUR, JAVATIMES – Sebuah peristiwa yang melibatkan dua warga Jombang, Fd dan seorang perempuan berinisial Mu, menjadi sorotan setelah keduanya terpantau keluar dari salah satu hotel di Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka meninggalkan lokasi menggunakan mobil Xenia putih berpelat S dan berakhiran YD.


Peristiwa ini memunculkan beragam pertanyaan publik, terutama karena M diketahui telah menikah, sementara suaminya bekerja sebagai satpam di Kediri dan jarang pulang ke rumah. Dari informasi yang dihimpun, Fd dan Mu adalah tetangga di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.


Kronologi Singkat

Menurut penelusuran tim investigasi, Fd dan Mu tiba di Hotel Shinta pada pagi hari. Tak berselang lama, keduanya keluar dan langsung menuju mobil yang terparkir di halaman hotel.


Saat dikonfirmasi, Fd mengaku hubungannya dengan M hanya sebatas teman dan menyebut bahwa Mu-lah yang mengajak datang ke hotel.

“Hubungan kami hanya sebatas teman. Dia yang mengajak,” ujar Fd singkat.


Sudut Pandang Human Interest: Latar Sosial dan Relasi

Fakta bahwa suami Mu jarang pulang karena pekerjaan memunculkan gambaran persoalan sosial di tingkat rumah tangga. Dalam sejumlah kasus, jarak fisik yang panjang antara pasangan suami-istri dapat memicu kerenggangan hubungan emosional.


Namun, dari perspektif nilai sosial di masyarakat pedesaan, kehadiran seorang perempuan menikah di hotel bersama laki-laki bukan suaminya tetap menimbulkan stigma berat. Dampaknya bukan hanya pada individu yang terlibat, tetapi juga keluarga dan nama baik desa.


Aspek Hukum: Dari Moralitas ke Peraturan

Secara hukum, pertemuan di hotel antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan sah tidak otomatis menjadi pelanggaran pidana. Namun, jika ada laporan resmi dari pihak suami atau keluarga, aparat dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan:

  • Pasal 284 KUHP tentang perzinaan (memerlukan pengaduan dari pasangan sah)
  • Perda atau Perbup terkait ketertiban umum (jika di daerah ada aturan spesifik soal prostitusi atau asusila di tempat umum)


Praktisi hukum menilai, bukti visual seperti foto kendaraan dan kesaksian waktu-tempat dapat menjadi bagian dari alat bukti pendukung jika kasus berlanjut.

"Kasus ini mencerminkan kompleksitas antara moralitas, hubungan personal, dan hukum. Tanpa laporan resmi, peristiwa tersebut mungkin akan berhenti pada sorotan publik dan stigma sosial. Namun, jika dilihat dari perspektif etika dan norma di masyarakat, kasus ini tetap menjadi catatan penting tentang perlunya menjaga batasan dalam relasi, terlebih bagi individu yang sudah berkeluarga," ucap salah satu praktisi hukum di Kabupaten Nganjuk.


Hingga berita ini diturunkan, pihak suami Mu belum memberikan pernyataan resmi.



(Tim)