Definitif Dirut Bank UMKM Jatim Diduga Langgar Aturan, MAKI Jatim Cium Aroma Gratifikasi -->

Javatimes

Definitif Dirut Bank UMKM Jatim Diduga Langgar Aturan, MAKI Jatim Cium Aroma Gratifikasi

javatimesonline
16 Maret 2025
MAKI Jatim Soroti Proses Pemilihan Dirut Bank UMKM Jatim, Dugaan Gratifikasi Miliaran Mencuat

SURABAYA, JAVATIMES – Proses pengangkatan Direktur Utama (Dirut) Bank UMKM Jatim dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 15 April 2025 memicu gelombang kontroversi. Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Dirut, berpotensi diangkat sebagai Dirut definitif tanpa melalui seleksi terbuka (open bidding atau assessment). Langkah ini dinilai melanggar prosedur, menabrak aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Bank UMKM Jatim, serta memunculkan dugaan praktik gratifikasi dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Keputusan ini mencurigakan karena sebelumnya, dalam RUPS Luar Biasa (RUPS LB) September 2024, Yudi dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Bank UMKM Jatim, dan Irwan ditunjuk sebagai PLT Dirut. Idealnya, Biro Perekonomian Setdaprov Jatim menggelar open bidding atau assessment untuk dua posisi kosong: Direktur Utama serta Direktur Umum dan Pemasaran.

Namun, faktanya hanya jabatan Direktur Umum dan Pemasaran yang melalui seleksi, dengan hasil akhir menetapkan Toni sebagai satu-satunya calon terpilih. Posisi Direktur Utama justru diproses tanpa assessment, dan Irwan, yang hanya berstatus PLT, berpotensi langsung diangkat sebagai Dirut definitif tanpa kompetisi terbuka.

MAKI Jatim: Janggal dan Sarat Dugaan Praktik Kotor

Koordinator MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI, dengan tegas menyoroti kejanggalan prosedural dalam proses pengangkatan Dirut ini.

Bagaimana bisa seorang PLT, yang sifatnya sementara, langsung didefinitifkan tanpa assessment? Ini bukan hanya melanggar aturan, tapi juga menciptakan preseden buruk dalam tata kelola BUMD, tegas Heru MAKI.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi tim Litbang MAKI Jatim, terdapat indikasi kuat dugaan gratifikasi dalam proses ini.

Dugaan kuat, PLT Dirut ini melakukan saweran besar-besaran dengan nilai miliaran rupiah untuk mengamankan posisinya. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi sudah masuk ranah pidana korupsi, ungkapnya.

Ia juga mendesak Sekdaprov Jatim untuk segera memanggil Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, guna menjelaskan perannya dalam dugaan intervensi serta pelanggaran prosedur dalam pengangkatan Dirut Bank UMKM Jatim.

Langkah Hukum MAKI Jatim: Kami Akan Bongkar Semua!

Heru MAKI memastikan bahwa MAKI Jatim tidak akan tinggal diam. Pihaknya bersiap menempuh jalur hukum untuk mengungkap dugaan persekongkolan, intervensi, dan permainan kotor di balik pengangkatan Dirut ini.

Kami akan menempuh langkah extraordinary end of law pasca RUPS. Pola persekongkolan dan intervensi ini harus diungkap, termasuk bagaimana Game of Finish Order dimainkan di balik layar, ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa langkah serupa akan diambil terhadap PT JGU, yang disebut mengalami kasus serupa dalam pengisian jabatan strukturalnya.

Kami pantau secara melekat setiap manuver yang dilakukan oleh Kabiro Perekonomian Setdaprov Jatim. Ini bukan sekadar isu internal bank, tapi soal integritas dan tata kelola BUMD yang sehat. Kami tidak akan tinggal diam! pungkasnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi kredibilitas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mengelola BUMD. Apakah dugaan ini akan ditindaklanjuti secara serius, atau justru dibiarkan menguap tanpa konsekuensi? Publik menunggu kejelasan dan transparansi dalam kasus ini.






(Bagas)