Kantor BRI unit Perak Kabupaten Jombang
JOMBANG, JAVATIMES -- Nama kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Perak Kabupaten Jombang, akhir-akhir ini ramai menjadi perbincangan publik.
Hal itu berkenaan dengan kelakuan yang dilakukan oknum karyawan bank tersebut.
Diduga oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50juta.
Tombo (bukan nama sebenarnya), warga Dusun Nemon, Desa Temuwulan adalah salah satu korbannya.
Diakui Tombo, peristiwa yang dialaminya bermula dari bujuk rayu pihak ketiga yaitu N (inisial).
Saat itu saya hendak mengajukan pinjaman, tapi saya bilang tidak ada agunan. Oleh N dijawab bahwa dialah yang akan mengupayakannya, kata Tombo, Rabu (29/5/2024).
Dari kejadian itu, dia tidak tahu pasti apa yang dilakukan oleh N. Hanya saja dia mendengar kabar bahwa N bekerjasama dengan D (inisial) mantri BRI unit Perak.
Dikatakan Tombo, peran mantri D selain menangani kredit di BRI unit, juga sebagai ujung tombak pelayanan keuangan kepada masyarakat, termasuk menjelaskan dan mempromosikan produk-produk BRI. Garis besarnya mantri punya wewenang untuk merekomendasikan nasabah tersebut layak atau tidak mendapatkan kredit.
Berdasarkan informasi yang saya dengar, ada dugaan pemalsuan tanda tangan saya dan jaminan berupa petok D atas nama orang lain yang digunakan sebagai agunan ke bank BRI unit Perak, kata Tombo.
Saya curiga, keduanya (N dan D) terlibat dalam pemalsuan tersebut, beber Tombom
Selain N dan D, Tombo juga mencurigai ada pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pemalsuan tandatangan hingga terbit pinjaman atas namanya.
Dugaan saya mereka dibantu bagian pencairan dan kepala unit BRI cabang Perak, katanya.
Dijelaskan Tombo, akibat dugaan pemalsuan tandatangan tersebut, ada pencairan uang atas namanya senilai Rp 50juta di tanggal 23 April 2023.
Ada pinjaman yang mengatasnamakan saya, nilainya Rp 50juta. Tapi sampai hari ini, saya belum pernah melihat rupanya uang tersebut, beber Tombo sambil menunjukkan buku tabungan.
Merespon pengakuan Tombo, N mengakui adanya pemalsuan tandatangan yang diduga melibatkan oknum BRI unit Perak.
Menurut N, yang menandatangani data dan dokumen berinisial T.
Dari pengajuan sampai pencairan (yang melakukan) adalah oknum BRI. Saya tidak tahu waktu penandatanganan pemalsuannya, karena saya tidak diperbolehkan masuk. Saya hanya menyerahkan KTP beserta agunan yang memang saya akui itu petok D palsu, aku N.
Di tempat terpisah, Kepala BRI unit Perak yang baru, Yanuar Pradita membantah jika ada pemalsuan dokumen di tempatnya.
Mohon maaf semuanya tidak benar pak. Terima kasih, tulis Yanuar melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/5/2024).
Menyikapi persoalan tersebut, praktisi hukum Prayogo Laksono SH MH pun angkat bicara. Jika dugaan pemalsuan dokumen itu benar terjadi, maka hal tersebut dapat dipidana.
Saya belum mempelajari kronologisnya secara utuh, namun jika fakta yang terjadi benar dan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan jika benar ditemukan dengan jelas tandatangan yang dipalsukan, maka dugaan pidana cukup kuat, katanya pada Kamis (30/5/2024).
Sehingga secara hukum, kata Prayogo, korban memiliki hak untuk mengajukan laporan polisi sebagaimana Pasal 263-266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jadi ada ancaman pidanya bagi mereka yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, bebernya.
Selain itu, kata Prayogo, korban juga dapat melakukan gugatan keperdataan, terkait ganti kerugian atas peristiwa yang dialaminya.
Secara umum hal tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, secara khusus, diatur pula pada UU Perlindungan Data Pribadi Pada Pasal 12 dan Pasal 28, jelasnya.
Jika memang benar terdapat proses transaksi elektronik yang dilakukan oknum bank tersebut dalam proses terbit/timbulnya pinjaman/kredit, maka kata Prayogo dapat dikenakan pula Pasal 38 UU ITE No.11/2008 jo UU 19/2016:
Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian, pungkas Prayogo.
(Gading)