JOMBANG, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang secara sinergi antara Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagrin), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang gencar melakukan sosialisasi terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan jalan Alun - Alun, Jl. KH. Wahid Hasyim, KH. Hasyim Asy'ari dan Jl. Gus Dur serta Jl. Ahmad Yani sejak Jumat (19/4/2024) sore hingga Senin (22/04/2024) sore.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara persuasif, humanis dan edukatif kepada para PKL. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pedagang Kaki Lima, Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang Tahun 2021-2041, dan Perda Kabupaten Jombang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2024-2026.
Tujuan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka revitalisasi pemanfaatan sekitar alun-alun yaitu Jl. KH. A. Dahlan, Jl. Gubsur, demikian juga kawasan sepanjang Jl. KH. Wahid Hasyim, Jl. KH Hasyim Ashari, Jl. Gusdur dan Jl. A. Yani agar dikembalikan menjadi kawasan nihil atau zero PKL.
Sosialisasi penertiban PKL ini telah kita laksanakan sejak Jumat (19/04/2024) pukul 15.00 WIB dimulai dari Alun - Alun, Jl. KH. Wahid Hasyim, KH. Hasyim Asy'ari dan Jl. Gus Dur serta Jl. A. Yani. Sosialisasi kembali digelar hari ini Senin (22/04/2024) dan rencananya akan terus dilakukan hingga Rabu (24/04/2024) dengan menggunakan mobil Ledang Diskominfo bersama seluruh tim gabungan, tutur Purwanto, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang.
Diimbau kepada seluruh PKL yang menempati kawasan Alun - Alun, Jl. KH. A. Dahlan, Jl Gubsur dan Jl. KH. Wahid Hasyim kembali pada zona PKL di Jl. Dr. Soetomo atau disediakan lokasi sementara di zona Jalan Setiabudi dan Jalan belakang SMPN 2 Jombang serta Jalan Barat Makam Jombatan untuk sementara waktu, dan tidak menempati area area yang dilarang, imbaunya.
Pemkab Jombang pada pekan akhir April ini akan fokus pada sosialisasi kepada PKL. Sedangkan pada pekan berikutnya akan dilakukan tindakan penertiban. Sembari sosialisasi, Satpol PP direncanakan melakukan rapat koordinasi dengan Komunitas Pedagang Serikat Pedagang Kaki Lima (SPEKAL), Jombang Kuliner (JOKUL), Perwakilan PKL yang ada di Jl. Wahid Hasyim, Jl. Hasyim Asy'ari, Jl. Gus Dur dan Jl. A. Yani dengan materi rencana kegiatan penertiban PKL, jelas Purwanto yang akrab dipanggil Pak Gempur.
Adapun pelaksanaan penertiban PKL ini, lanjut Purwanto, akan dilaksanakan selama 30 hari untuk masing-masing Zona Kawasan Penertiban. Monitoring penertiban secara berkala di zona Alun-Alun, Jl. KH. Hasyim Asy'ari, Jl. Gus Dur, dan Jl. A.Yani akan terus dilakukan Satpol PP dan Dishub, dan Disdagrin guna menjaga kondusifitas wilayah.
Guna mendukung tata ruang Kabupaten Jombang, rencananya kawasan Alun - Alun akan dilengkapi dengan sarana prasarana seperti lampu penerangan, CCTV, pintu gerbang Selatan/ depan Stasiun, dan Pos Jaga di pojok Alun - Alun, pungkas Purwanto.
(Gading)