Manajemen Afco Sayangkan Pernyataan Pj Bupati Jombang dan Sejumlah Media -->

Javatimes

Manajemen Afco Sayangkan Pernyataan Pj Bupati Jombang dan Sejumlah Media

javatimesonline
07 April 2024

Toko ritel Afco Fresh and Frozen Food

JOMBANG, JAVATIMES -- Akhir-akhir ini masyarakat Kabupaten Jombang digemparkan dengan pernyataan Penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat di sejumlah media.


Sugiat menyebut, pihaknya telah menemukan makanan beku kadaluarsa di toko ritel Afco.


Diakui Sugiat, temuan itu didapat setelah tim pengendali inflasi daerah (TPID) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di toko ritel Afco Fresh and Frozen Food jalan KH Wahab Hasbullah Tambakrejo.

Kalau di Afco tadi ada (makanan kadaluarsa) dan saya minta untuk ditarik, kata Pj Bupati Jombang, Sugiat, Jumat (5/4/2024).

 

Selain itu, menurut Sugiat, pihaknya juga menemukan makanan beku produk Afco tak memiliki izin. 

Perizinannya juga (tidak ada) karena itu produk dari UMKM. Memang kan teman-teman dari UMKM itu kan, kalau ngurus perizinan kan, kadang-kadang butuh semangat dan motivasi lagi, tuturnya.


Merespon pernyataan itu, manajemen Afco, Yoga Septian pun angkat bicara. Ia menyayangkan pernyataan Pj Bupati Jombang Sugiat dan sejumlah media yang menurutnya telah tendensius.


Lebih lanjut, Yoga menyebut jika pemberitaan di sejumlah media merupakan berita sepihak dan tidak ada konfirmasi kepada pihaknya 

Akan kami sikapi pemberitaan miring mengenai hasil Sidak yang dilakukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Jombang pada Jumat (06/04/2024). Pihak Afco akan mengambil tindakan melalui jalur hukum, karena ini sudah menyangkut nama baik, karena berita tersebut langsung mencantumkan nama Afco, tutur Yoga. 


Apalagi, kata Yoga, sejumlah media melakukan pemberitaan secara sepihak dengan headline judul yang negatif dan tidak berimbang. 

Sejumlah media tidak melakukan konfirmasi kepada kami (pihak Afco), jelas yoga


Wartawan tersebut, kata Yoga, telah melanggar kode etik jurnalistik dan sangat tidak profesional. Karena dalam pemberitaan harusnya melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait sehingga berita tersebut berimbang.

Sangat terlihat lucu saat kami minta hak jawab dengan bersurat secara resmi. Hingga kini mereka justru mengabaikan permintaan kami, bahkan mereka meminta uang yang nilainya jutaan dengan alasan membayar iklan. Harusnya hak jawab itu merupakan kewajiban mereka untuk menayangkan, keluh Yoga.


Saat sidak, Yoga tak menampik jika Pj Bupati Jombang menemukan beberapa produk yang tidak menyantumkan tanggal kadaluarsa, terutama pada produk UMKM milik warga sekitar ritel. 

Seharusnya produk UMKM mencantumkan tanggal produksi dengan masa berlaku satu tahun setelah tanggal produksi tersebut. Namun demikian, semestinya media yang menayangkan juga konfirmasi dulu ke pihak terkait agar kita punya kesempatan untuk menjelaskan, beber yoga 


Kejadian ini, kata Yoga menjadi evaluasi bagi pihaknya untuk menyeleksi produk UMKM yang bermitra dengannya. 

Ke depan mitra kami harus mencantumkan tanggal kadaluwarsanya, tambahnya.


Sementara saat ditanya soal perizinan, Yoga mengklaim bahwa produk tersebut sudah memiliki izin P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Selain itu kami juga sudah konsultasi ke legal perusahaan agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum, tujuan kami agar kedepannya tidak ada lagi media yang menyesatkan dengan pemberitaan yang tidak berimbang, tutup Yoga.



(Gading)