Tuntutan Naik Insentif Dinilai Tak Sesuai Permendagri, Masyarakat Lontarkan Kritik -->

Javatimes

Tuntutan Naik Insentif Dinilai Tak Sesuai Permendagri, Masyarakat Lontarkan Kritik

javatimesonline
28 Agustus 2025


Ilustrasi sejumlah masyarakat menolak kenaikan insentif bulanan (Gambar: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES — Puluhan perwakilan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) se-Kabupaten Nganjuk mendatangi kantor DPRD Nganjuk, Rabu (27/8/2025), untuk menuntut kenaikan insentif bulanan yang dinilai tidak layak.


Mereka menilai insentif saat ini, yang hanya Rp100 ribu per bulan, tidak sebanding dengan beban kerja sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Ketua Aliansi RT dan RW, Sutriono, bahkan mengancam akan menggelar aksi besar-besaran jika tuntutan kenaikan tidak segera direalisasikan.

“Kami hanya ingin minta kenaikan gaji RT dan RW se-Nganjuk, dibandingkan dengan beban kerja yang semakin besar. Insentif Rp100 ribu jelas tidak cukup,” tegas Sutriono.


Ia menuntut insentif dinaikkan menjadi Rp500 ribu per bulan, dengan alasan jumlah tersebut lebih pantas untuk menopang kebutuhan sekaligus beban kerja yang mereka emban.


Kontradiksi: Warga Justru Menolak

Namun, di sisi lain, suara masyarakat justru berbeda. Sejumlah warga menolak keras rencana kenaikan insentif tersebut. Mereka menilai kinerja RT dan RW selama ini masih jauh dari harapan, bahkan sering menimbulkan polemik di tingkat bawah.

“Banyak Ketua RT dan RW yang lebih mementingkan keluarga sendiri dalam penyaluran bantuan sosial. Kalau insentif dinaikkan, apa jaminan kinerjanya juga meningkat?” ujar Wanto, warga Kecamatan Kertosono.


Hal senada disampaikan Sutikno, warga Kecamatan Tanjunganom. Menurutnya, RT dan RW harus lebih dulu membenahi integritas dan transparansi kerja, bukan malah sibuk menuntut kenaikan gaji.

“Kami sering melihat bantuan sembako atau BLT yang seharusnya untuk warga miskin, justru salah sasaran. Kalau begini, buat apa dinaikkan? Mereka harus introspeksi dulu,” ucapnya.


Beban APBD Jadi Sorotan

Selain soal integritas, masyarakat juga menyoroti potensi beban baru terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah RT dan RW di Nganjuk mencapai ribuan orang. Jika tuntutan kenaikan Rp500 ribu per bulan dikabulkan, anggaran daerah harus menggelontorkan miliaran rupiah setiap tahunnya.


Di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang lebih mendesak, wacana kenaikan insentif RT dan RW dinilai tidak tepat sasaran.

“Dana APBD sebaiknya digunakan untuk program prioritas rakyat banyak, bukan untuk menambah gaji RT dan RW yang kinerjanya masih banyak dikeluhkan,” tegas Ahmad, salah satu warga Kecamatan Nganjuk.


Dasar Hukum: RT/RW Adalah Pengabdian Sosial

Secara regulasi, kedudukan RT dan RW memang jelas diatur. Dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, disebutkan bahwa RT dan RW adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berfungsi membantu pemerintahan desa dalam pelayanan kepada masyarakat.


Pasal 3 ayat (3) Permendagri tersebut menegaskan bahwa RT dan RW adalah mitra pemerintah desa dalam bidang pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, mereka bukan pejabat struktural atau aparatur sipil negara yang memiliki gaji pokok.


Bahkan, dalam aturan itu ditegaskan bahwa kegiatan RT/RW lebih bersifat sosial dan partisipatif, sehingga pemberian insentif hanya bersifat tali asih sesuai kemampuan keuangan daerah, bukan gaji tetap yang bisa dituntut naik.

“Kalau merujuk aturan, insentif untuk RT/RW itu sifatnya sukarela dan disesuaikan kemampuan keuangan desa maupun daerah. Jadi tidak ada dasar hukum yang mewajibkan kenaikan,” jelas praktisi hukum Prayogo Laksono.


Kritik terhadap Ancaman Demo

Ancaman RT dan RW yang menyebut akan melakukan aksi demonstrasi juga mendapat kritik tajam dari masyarakat. Langkah itu dinilai arogan dan tidak etis bagi pejabat lingkungan yang seharusnya menjadi teladan.

“Kalau RT dan RW menekan dengan ancaman demo, itu justru merusak wibawa mereka sendiri. Padahal posisi mereka seharusnya menjadi pelayan warga, bukan pihak yang menuntut,” kata Nur Kholis, warga Kecamatan Rejoso.


Alih-alih menuai simpati, tuntutan kenaikan insentif RT dan RW justru memunculkan gelombang kritik dan penolakan luas dari masyarakat. Dengan landasan regulasi yang jelas bahwa RT dan RW adalah lembaga sosial berbasis pengabdian, wacana kenaikan insentif dinilai tidak hanya membebani APBD, tetapi juga tidak sejalan dengan semangat gotong royong yang menjadi dasar pembentukan RT dan RW.



(AWA)