Dishub Kota Kediri Sosialisasikam Perda No. 6 Tahun 2023 dan Penyediaan Lahan Parkir di Jalan Stasiun -->

Javatimes

Dishub Kota Kediri Sosialisasikam Perda No. 6 Tahun 2023 dan Penyediaan Lahan Parkir di Jalan Stasiun

javatimesonline
14 Maret 2024
Lahan parkir di Jalan Stasiun 

KEDIRI, JAVATIMES --  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri upayakan  mengurai Kemacetan Lalu lintas di seputaran Jl. Dhoho dari dampak Parkir, dengan menyediakan tempat kantong parkir di Jl. Stasiun dan sekaligus mensosialisasikan perubahan tarif parkir berlangganan dan menyediakan kantong tempat parkir di eks Pacifik Motor di Jl. Stasiun 


Dijelaskan Kepala UPT Parkir Dishub Kota Kediri, Moh. Kalimi, pihaknya menyediakan tempat parkir umum di Jalan Stasiun, bekas Eks Pasific Motor. Yang jelas disitu kapasitasnya dapat menampung 40 unit R4 dan 20 unit R2.

Untuk mobil dipasang tarif Rp5000 per 3 jam pertama, setelah 3 jam berikutnya naik Rp2000. Sedangkan untuk motor Rp2000 per 3 jam pertama, dan naik Rp1000 per 3 jam berikutnya, ucap Kalimi saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (13/3/2024).


Lanjut Kalimi, dalam Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2023, dulu tarif parkir berlangganan untuk sepeda motor sebesar Rp20.000 sekarang naik Rp25.000 per tahun. Untuk mobil yang dulunya Rp40.000 naik menjadi Rp50.000 per tahun.

Nanti mulai diberlakukan per 1 April 2024, seminggu yang lalu kita juga sudah memasang baliho, spanduk, pamvlet, maupun selebaran terkait sosialisasi perubahan tarif berlangganan di Samsat Kota Kediri, lanjutnya.


Masih kata Kalimi, Dishub Kota Kediri terus berupaya untuk menindak parkir liar. Karena beberapa kali ada aduan-aduan dari Radio Andika terkait parkir liar berseragam Dishub.

Kita juga sudah mulai mendata terkait titik-titik parkir liar, nanti kalau sudah terdata semua baru kita carikan solusinya. Kalau langsung kita target tanpa ada kerjasama dan koordinasi terlebih dahulu takutnya nanti dikategorikan pungli, kita hindari hal-hal seperti itu, imbuhnya. 


Masih disampaikan Kalimi, untuk kendaraan yang berplat Kediri Kota mulai dari angka belakang huruf A, B, C, dan D tidak dikenakan biaya alias gratis. 

Kalau kendaraan berplat luar Kediri Kota wajib dikenakan tarif, demikian pungkasnya. 




(Dishub / Rudy)