Pendaftaran SMA di Jawa Timur Akan Segera Dibuka, Simak Lima Jalur yang Tersedia -->

Javatimes

Pendaftaran SMA di Jawa Timur Akan Segera Dibuka, Simak Lima Jalur yang Tersedia

javatimesonline
26 Mei 2023

PPDB SMA/SMK Jawa Timur

JAWA TIMUR, DJAVATIMES -- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk jenjang SMA/SMK sederajat tinggal menyisakan beberapa hari lagi. Menurut rencana, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur akan membuka pendaftaran mulai tanggal 19 Juni 2023 mendatang.


Alhasil, calon peserta didik dan orangtua yang pada tahun ajaran baru mendatang naik ke jenjang SMA dan SMK sederajat, perlu tahu terkait jalur PPDB yang tersedia. 


Ada kuota khusus yang disiapkan Pemprov Jatim yakni kuota untuk Ketua OSIS, hafidz Quran serta program afirmasi pendidikan menengah (ADEM).


Dikatakan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk melalui Nahrowi selaku operator PPDB jenjang SMA/SMK, ada 5 jalur PPDB yang perlu diketahui orangtua dan calon peserta didik jenjang SMA/SMK, diantaranya jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi hasil lomba, prestasi nilai akademik, dan jalur zonasi.

1. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan ADEM, anak buruh dari keluarga tidak mampu, dan penyandang disabilitas.

Kuota jalur afirmasi adalah 15 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7 persen), anak buruh dari keluarga tidak mampu adalah sebanyak 5 persen, dan penyandang disabilitas adalah sebanyak 3 persen dari pagu sekolah, tutur Nahrowi.


2. Jalur Perpindahan Tugas

Selanjutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK, yang terdiri dari pindah tugas orang tua/wali, anak guru/tenaga kependidikan, dan anak tenaga kesehatan.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari pagu sekolah, yang terbagi atas pindah tugas orang tua/wali sebanyak 2 persen, anak guru/tenaga kependidikan sebanyak 2 persen, dan anak tenaga kesehatan sebanyak 1 persen) dari pagu sekolah, urai Nahrowi.


3. Jalur Prestasi Hasil Lomba

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMA/SMK yang terdiri dari hasil lomba bidang akademik dan lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Nasional serta tingkat Internasional.


Kuota jalur prestasi hasil lomba sebanyak 5 persen dari pagu sekolah yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak persen, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3 persen dari pagu sekolah.

Untuk kuota ketua OSIS dan Hafidz Qur’an masing-masing dibatasi sebanyak 1 calon peserta didik baru untuk setiap SMA/SMK, beber Nahrowi. 


4. Jalur Prestasi Nilai Akademik

Jalur prestasi nilai akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5, nilai akreditasi (angka) dari SMP/sederajat, dan indeks sekolah SMP/sederajat asal yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.


Kuota jalur prestasi nilai akademik jenjang SMA sebanyak 25 persen dari pagu sekolah dan berasal dari dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan. Sementara pada jenjang SMK sebanyak 65 persen dari pagu sekolah yang berasal dari dalam dan/atau luar zona.


Calon peserta didik baru jenjang SMA pada jalur prestasi nilai akademik dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya di dalam zona atau 2 di dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.

Pada jenjang SMK juga dapat memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona, pungkas Nahrowi.



5. Jalur Zonasi 

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona yang berbatasan dan calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2023, tanggal 19 Juni 2023.


Kuota Jalur zonasi jenjang SMA adalah 50 persen dari pagu sekolah. Sedangkan pada jenjang SMK adalah 10 persen dari pagu sekolah.


Sama halnya dengan jalur prestasi nilai akademik, calon peserta didik baru jenjang SMA/SMK pada jalur zonasi juga dapat memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan yang sama dengan jalur prestasi nilai akademik.




(AWA)