PNS di Jombang Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 83Juta -->

Javatimes

PNS di Jombang Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Senilai Rp 83Juta

javatimesonline
17 April 2023

Ags, inisial PNS asal Jombang yang diduga terlibat penipuan jual beli mobil


JOMBANG, DJAVATIMES -- Salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Desa Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur diduga terlibat penipuan jual beli mobil. PNS itu diketahui berinisial Ags.


Dikatakan Akbar Muzzayin, salah seorang warga Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, yang mengaku sebagai korban, kejadian bermula saat dirinya melakukan transaksi pembelian mobil Avanza tahun 2007 dengan pria berinisial Fhm. Fhm ini merupakan kakak dari Ags selaku pemilik mobil.

Saat itu Ags yang diketahui sebagai nama pemilik mobil menjelaskan jika mobil itu sebenarnya milik kakaknya berinisial Fhm. Akhirnya saya melakukan transaksi dengan Fhm atas arahan Ags selaku pemilik mobil sesuai dengan nama yang tercantum di STNK dan BPKB, tutur Akbar.


Dalam negosiasi itu disepakati nominal Rp 83juta untuk pembelian mobil Avanza milik Ags melalui perantara Fhm.

Saya tranfer uang senilai Rp 83juta itu ke saudara Fhm atas arahan Ags, lanjutnya.


Setelah uang ditranser, akhirnya Akbar meminta surat-surat kelengkapan mobil, termasuk di antaranya STNK dan BPKB. Permintaan itu kemudian disanggupi oleh pemilik mobil berinisial Ags yang diketahui juga merupakan PNS di wilayah Kabupaten Jombang.

Setelah saya minta, kemudian STNK dan BPKBnya diserahkan langsung oleh Ags kepada saya, urai Akbar.


Karena merasa lunas dan telah memiliki STNK dan BPKB, kemudian Akbar juga meminta unit mobil Avanza yang dia beli dari Ags melalui perantara kakaknya berinial Fhm. Namun permintaan itu ditolak oleh Ags. 


Selain menolak, Ags juga menuduh Akbar telah mencuri surat-surat kendaraan yang diakuinya masih menjadi miliknya.

Ags mengelak, malah dia menuduh saya mencuri STNK dan BPKBnya. Ini agak lucu sih, dia yang menyerahkan surat-suratnya, kemudian sekarang dia menuduh saya seperti itu, beber pria asal Desa Barongsawahan Kecamatan Bandarkedungmulyo.


Lebih lanjut Akbar tak terima dikatakan sebagai pencuri. Apalagi ia sudah melakukan pelunasan. Terlebih Akbar menerima informasi bahwa Ags lah yang mengarahkan untuk melakukan transaksi bersama Fhm.

Dari awal kan memang Ags yang mengarahkan untuk transaksi dengan Fhm, yang dia anggap kakaknya. Tapi mengapa sekarang pernyataannya berubah, malah seolah-olah dia juga menjadi korban Fhm. Ini ada apa kok seperti ini, tanya Akbar.


Terlebih, Ags memberikan pengakuan yang lain, bahwa sebenarnya Fhm merupakan leasing.

Awal ngomong Fhm sebagai kakaknya, kemudian sekarang berubah jadi leasing mobil. Ini yang benar yang mana, beber Akbar. 


Lain halnya dengan pengakuan Akbar, Ags yang dikonfirmasi oleh awak media, menjelaskan bahwa Fhm merupakan leasing mobil.

Saya ngakunya (red: ngomongnya) Fhm sebagai leasing, tutur Ags.


Selain itu ia mengungkapkan soal penyerahan STNK dan BPKB bukanlah untuk penjualan, melainkan untuk mengecek kondisi kendaraan.

Gini loh mas, (Akbar) beli mobil, 'mas saya pinjam BPKB, mau cek fisik'. Oke saya berikan, kita cek fisik bareng-bareng, dalihnya.


Lebih jauh, Ags tak menampik bahwa dirinya mengetahui adanya transaksi antara Akbar Fhm senilai Rp 83juta. Namun demikian, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Ags menyatakan hanya mampu mengembalikan setengah dari nominal transaksi itu.

Iya (saya kembalikan setengah dari nominal transaksi), tuturnya.




(Gading)